Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Kejari Banda Aceh Tahan Dua Tersangka Kasus Jarimah Liwath

Ahmad
Terakhir diupdate: 23 Juni 2025 12:08 12:08 pm
Ahmad
Dipublikasikan 23 Juni 2025 12:07
Bagikan
Polisi Wilayatul Hizbah (RRI)
Bagikan

Hidayatullah.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh resmi menahan dua tersangka dalam kasus jarimah liwath atau hubungan sesama jenis, yang melibatkan pria berinisial QH (23) dan RA (21). Keduanya ditahan pada Rabu, 18 Juni 2025, setelah sebelumnya diamankan oleh personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh pada 17 April 2025 lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, M. Rizky Julianda, dalam keterangannya kepada media menyebutkan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara mereka lengkap atau P-21. Proses hukum selanjutnya kini tengah memasuki tahap penuntutan.

“Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, guna memperlancar proses persidangan,” ujar Rizky, Rabu (18/6/2025).

Kejari menyatakan, QH dan RA akan dijerat dengan Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur mengenai larangan dan sanksi terhadap perbuatan liwath. Dalam qanun tersebut, pelaku liwath diancam dengan hukuman cambuk di hadapan publik, maksimal 100 kali, atau hukuman penjara paling lama 100 bulan.

Kronologi Penangkapan

Baca Juga

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Kedua tersangka ditangkap oleh petugas WH dan Satpol PP saat sedang berduaan di dalam sebuah rumah indekos di wilayah Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Penangkapan dilakukan atas laporan warga yang curiga dengan aktivitas mereka yang dianggap menyimpang dan mencurigakan.

Saat diamankan, petugas menemukan bukti-bukti yang diduga kuat mengarah pada perbuatan liwath, termasuk pengakuan dari kedua tersangka yang mengakui telah melakukan hubungan seksual sesama jenis sebanyak lebih dari satu kali. Mereka juga sempat menjalani pemeriksaan psikologis dan kesehatan sebagai bagian dari prosedur penyidikan.

Menurut penyidik WH, QH dan RA merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Banda Aceh. Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan menjadi peringatan serius terkait perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Proses Persidangan

Pihak Kejaksaan memastikan bahwa proses persidangan akan dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku, namun tetap menjaga martabat dan hak asasi para terdakwa.

Kejari Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum syariat di wilayah Aceh secara adil dan profesional.

“Kami akan menuntut hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan qanun, mengingat perbuatan mereka termasuk dalam jarimah hudud yang menjadi prioritas penegakan syariat di Aceh,” tegas Rizky.

Reaksi Masyarakat

Kasus ini memicu berbagai tanggapan dari masyarakat Aceh. Sejumlah tokoh ulama dan pemuda menyuarakan dukungan atas langkah WH dan Kejari Banda Aceh dalam menangani kasus ini secara tegas dan sesuai hukum syariat. Mereka berharap penegakan hukum ini bisa menjadi efek jera dan pelajaran bagi masyarakat.

Sementara itu, beberapa kalangan menyerukan agar penanganan kasus serupa tetap memperhatikan aspek pembinaan, khususnya bagi pelaku yang masih tergolong muda. Pendekatan hukum, menurut mereka, perlu diimbangi dengan edukasi dan dukungan psikologis agar pelaku tidak kembali mengulangi perbuatannya.

Penegakan Syariat di Aceh

Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum syariat Islam melalui Qanun Jinayat. Sejak diundangkannya Qanun Nomor 6 Tahun 2014, berbagai pelanggaran syariat seperti zina, khamar, maisir, dan liwath dikenai sanksi hukum berupa cambuk, denda, atau kurungan.

Kasus QH dan RA menambah deretan perkara liwath yang ditindak secara hukum di Aceh dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah daerah menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum syariat sebagai bagian dari identitas dan amanah otonomi khusus Aceh.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Banda Acehhubungan sesama jenisjarimah liwathKejaksaan NegeriKejariliwath
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Lima Anggota Garda Revolusi Iran Tewas dalam Serangan ‘Israel’
Tulisan selanjutnya Gaya Hidup Minimalis: Kunci Kesehatan Mental di Tengah Hidup Serba Cepat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Berita
30 Mei 2026 13:38
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

3 Juni 2026 16:00
Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

3 Juni 2026 13:30
Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

3 Juni 2026 12:30
Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

3 Juni 2026 12:08
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?