Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Kejari Banda Aceh Tahan Dua Tersangka Kasus Jarimah Liwath

Ahmad
Terakhir diupdate: 23 Juni 2025 12:08 12:08 pm
Ahmad
Dipublikasikan 23 Juni 2025 12:07
Bagikan
Polisi Wilayatul Hizbah (RRI)
Bagikan

Hidayatullah.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh resmi menahan dua tersangka dalam kasus jarimah liwath atau hubungan sesama jenis, yang melibatkan pria berinisial QH (23) dan RA (21). Keduanya ditahan pada Rabu, 18 Juni 2025, setelah sebelumnya diamankan oleh personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh pada 17 April 2025 lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, M. Rizky Julianda, dalam keterangannya kepada media menyebutkan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara mereka lengkap atau P-21. Proses hukum selanjutnya kini tengah memasuki tahap penuntutan.

“Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, guna memperlancar proses persidangan,” ujar Rizky, Rabu (18/6/2025).

Kejari menyatakan, QH dan RA akan dijerat dengan Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur mengenai larangan dan sanksi terhadap perbuatan liwath. Dalam qanun tersebut, pelaku liwath diancam dengan hukuman cambuk di hadapan publik, maksimal 100 kali, atau hukuman penjara paling lama 100 bulan.

Kronologi Penangkapan

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Kedua tersangka ditangkap oleh petugas WH dan Satpol PP saat sedang berduaan di dalam sebuah rumah indekos di wilayah Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Penangkapan dilakukan atas laporan warga yang curiga dengan aktivitas mereka yang dianggap menyimpang dan mencurigakan.

Saat diamankan, petugas menemukan bukti-bukti yang diduga kuat mengarah pada perbuatan liwath, termasuk pengakuan dari kedua tersangka yang mengakui telah melakukan hubungan seksual sesama jenis sebanyak lebih dari satu kali. Mereka juga sempat menjalani pemeriksaan psikologis dan kesehatan sebagai bagian dari prosedur penyidikan.

Menurut penyidik WH, QH dan RA merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Banda Aceh. Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan menjadi peringatan serius terkait perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Proses Persidangan

Pihak Kejaksaan memastikan bahwa proses persidangan akan dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku, namun tetap menjaga martabat dan hak asasi para terdakwa.

Kejari Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum syariat di wilayah Aceh secara adil dan profesional.

“Kami akan menuntut hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan qanun, mengingat perbuatan mereka termasuk dalam jarimah hudud yang menjadi prioritas penegakan syariat di Aceh,” tegas Rizky.

Reaksi Masyarakat

Kasus ini memicu berbagai tanggapan dari masyarakat Aceh. Sejumlah tokoh ulama dan pemuda menyuarakan dukungan atas langkah WH dan Kejari Banda Aceh dalam menangani kasus ini secara tegas dan sesuai hukum syariat. Mereka berharap penegakan hukum ini bisa menjadi efek jera dan pelajaran bagi masyarakat.

Sementara itu, beberapa kalangan menyerukan agar penanganan kasus serupa tetap memperhatikan aspek pembinaan, khususnya bagi pelaku yang masih tergolong muda. Pendekatan hukum, menurut mereka, perlu diimbangi dengan edukasi dan dukungan psikologis agar pelaku tidak kembali mengulangi perbuatannya.

Penegakan Syariat di Aceh

Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum syariat Islam melalui Qanun Jinayat. Sejak diundangkannya Qanun Nomor 6 Tahun 2014, berbagai pelanggaran syariat seperti zina, khamar, maisir, dan liwath dikenai sanksi hukum berupa cambuk, denda, atau kurungan.

Kasus QH dan RA menambah deretan perkara liwath yang ditindak secara hukum di Aceh dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah daerah menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum syariat sebagai bagian dari identitas dan amanah otonomi khusus Aceh.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Banda Acehhubungan sesama jenisjarimah liwathKejaksaan NegeriKejariliwath
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Lima Anggota Garda Revolusi Iran Tewas dalam Serangan ‘Israel’
Tulisan selanjutnya Gaya Hidup Minimalis: Kunci Kesehatan Mental di Tengah Hidup Serba Cepat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?