Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

AILA dan Akademisi Desak Revisi KUHP Kesusilaan

Ahmad
Terakhir diupdate: 21 Juli 2016 21:06 9:06 pm
Ahmad
Dipublikasikan 21 Juli 2016 21:06
Bagikan
Para akademisi yang menggugat pasal perzinahan di Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Hidayatullah.com – Aliansi Cinta Keluarga (AILA) menilai makna dalam pasal 284, 285 dan 292 KUHP terkait perzinaan, perkosaan dan perbuatan cabul sesama jenis tidak sejalan dengan nilai-nilai moral, agama, dan budaya  sebuah bangsa yang beradab.

Menurut AILA, pasal-pasal tersebut tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan peradaban manusia Indonesia masa kini maupun untuk kebutuhan mendatang.  KUHP saat ini, menurutnya, adalah produk kolonial satu abad silam.

“Pasal-pasal tersebut memiliki kekosongan pengaturan ataupun kekosongan hukum yang menimbulkan ketidakpastian hukum yang amat berpotensi melahirkan ketidakadilan bagi banyak kelompok orang,” terang AILA kepada hidayatullah.com, Kamis (21/07/2016).

Oleh karena itu, belum lama ini AILA bersama bersama 12 pemohon lainnya dan dengan didampingi tim kuasa hukum para akademisi dari Gerakan Indonesia Beradab (GIB), melakukan Uji Materiil (JR) terhadap pasal-pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa (19/07/2016) lalu.

“Substansi pasal yang diuji terletak pada terbentuknya norma hukum baru yang sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Indonesia. Mengenai tuntutan besarnya hukuman tidak menjadi fokus dalam permohonan uji materiil pasal-pasal ini,” jelasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Untuk Pasal 284, permohonan uji materiil adalah dengan menghapus frasa “telah kawin” sehingga definisi perzinaan menjadi diperluas bukan hanya bagi orang yang sdh menikah saja.

Sedangkan Pasal 285, menghapus frasa “wanita” sehingga makna perkosaan diperluas bukan terhadap wanita saja tapi bisa terjadi terhadap laki laki.

Dan terhadap Pasal 292, menghapus frasa “dewasa” dan frasa “yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa” sehingga perbuatan cabul sesama jenis diperluas tanpa melihat batasan usia.

AILA mengaku, sangat menghargai langkah pemerintah dan DPR untuk merevisi KUHP yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Namun, menurutnya, ada masalah fundamental dan memiliki urgensi tinggi yang harus diselesaikan melalui MK (Mahkamah Konstitusi) guna menyelamatkan moralitas bangsa.

“Hal tersebut didukung oleh pernyataan hakim MK pada sidang tanggal 19 Juli kemarin, bahwa langkah para pemohon sudah tepat,” terangnya.

Pihaknya menegaskan, persetujuan MK terhadap permohonan uji materiil ini menjadi sangat penting karena akan membentuk norma hukum baru terkait dengan konsep perzinaan, perkosaan dan perbuatan cabul sesama jenis. Selain itu, Masyarakat Indonesia dapat terlindungi hak -hak konstitusional serta hak dasar kemanusiaannya.

Sebagaimana diketahui, pasal-pasal yang digugar AILA dan para akademisi adalah;

Pasal 284 berbunyi: 1. Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan: a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya. b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.

“Pasal 284 KUHP tidak mampu mencakupi seluruh pengertian arti dari kata zina, karena zina dalam konstruksi pasal 284 KUHP hanya terbatas bila salah satu pasangan atau kedua-duanya terikat dalam hubungan pernikahan.”

Guru besar IPB Bogor, Prof Dr Euis Sunarti yang turut menggugat, mengatakan, Pasal 284 KUHP hanya membatasi zina sebagai tindak pidana. Persetubuhan suka sama suka di luar perkawinan bukan merupakan tindak pidana. “Hal inilah yang akhirnya menimbulkan banyak kerancuan mengenai pelacuran yang terjadi di Indonesia dan juga menimbulkan sejumlah penyakit seperti HIV/AIDS bagi pelakunya,” ucapnya.

Para akademisi dari Gerakan Indonesia Beradab (GIB), yang melakukan Uji Materiil (JR) terhadap pasal-pasal tersebut  diantaranya: Rita Hendrawaty Soebagio SpPsi MSi, Dr Dinar Dewi Kania, Dr Sitaresmi Sulistyawati Soekanto, Nurul Hidayati Kusumahastuti Ubaya SS MA, Dr Sabriaty Aziz. Fithra Faisal Hastiadi SE MA MSc PhD, Dr Tiar Anwar Bachtiar SS MHum, Sri Vira Chandra D SS MA, Qurrata Ayuni SH, Akmal ST MPdI dan Dhona El Furqon SHI MH.

Menurut kalangan akademisi ini, homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa atau sudah dewasa. Sehingga para pelaku lesbian, homoseksual, biseksual dan transgender (LGBT) dikenakan Pasal 292 KUHP dan dipenjara maksimal 5 tahun.

Selain itu, mereka juga memohon perluasan makna pasal pemerkosaan juga berlaku bagi korban perkosaan adalah laki-laki serta pelaku kumpul kebo dipenjara*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KUHPlgbtMahkamah Konstitusiperzihaanpidanauji materizina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mengambil Pelajaran dari Dunia (2)
Tulisan selanjutnya Warga Muslim DKI Harus Bersatu Majukan Calon Gubernur

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Berita
30 Mei 2026 13:05
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?