Hidayatullah.com- Paska bom bunuh diri di Mapolresta Solo dan tewasnya Santoso alias Abu Wardah di Poso meresonansi dinamika pembahasan revisi UU terorisme. Baik anggota Pansus DPR RI maupun publik dihadapkan salah satu wacana yaitu perlunya keterlibatan TNI dalam porsi yang lebih dalam penanganan terorisme.
Dari pihak Polri melalui statemen terbuka Kapolri Jendral Tito Karnivan mengisaratkan ketidaksetujuannya terhadap keterlibatan TNI lebih dari porsi yang sudah berjalan seperti sekarang. Dalihnya, potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), abusse of power sampai soal tak terakomodir dalam criminal justice system mengingat terorisme merupakan tindakan pidana yang dikatagorikan ekstraordinary crime.
Pengamat Kontra Terorisme Harits Abu Ulya [HAU] menyoroti ketidaksetujuan Polri terhadap penglibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme itu. Menurutnya, TNI sudah lama memiliki satuan-satuan anti teror bahkan, di setiap matra hal tersebut ada. Sehingga, kemampuan pasukan anti terornya tak perlu diragukan lagi.
“Namun, pada hari ini, dihadapkan dengan realitas dilematis, ibaratnya TNI punya akal, mata, telinga, kaki dan tangan tetapi, mereka di ikat dan ‘dipenjara’ oleh UU hingga terjadi pengerdilan sedemikian rupa tanpa di sadari dalam konteks keamanan dan pertahanan,” jelas Harits dalam siaran persnya yang diterima hidayatullah.com, Senin (25/07/2016).
Direktur Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) menambahkan, pertanyaan publik kerap muncul, teroris model apa yang harus ditangani Polri dengan densusnya dan teroris macam apa yang harus ditangani TNI dengan unit gultor-nya? Menurutnya, publik justru dibuat ambigu (bingung). “Apakah ada jenis keragaman terorisme yang dianggap mengancam keamanan bangsa dan negara ini?” tanya Harist.
Harits mengatakan, tidak ada salahnya kita belajar spesifik pada realitas empirik kasus Poso, harusnya publik bisa berpikir kenapa perburuan Santoso Cs terlalu berlarut-larut dan penyelesaiannya sangat terkesan ada ego sektoral yang begitu kuat. Menurutnya, komitmen demi negara tidak menjadi prioritas serta menyelesaikan Poso lebih condong seperti mengelola proyek keamanan dengan segala keuntungannya.
“Seperti kasus Poso operasi gerilya ke depan sebaiknya bukan gabungan TNI Polri tapi berikan porsi untuk TNI yang lebih sebab, dalam operasi gerilya ada tahapan-tahapan khusus, berbeda dengan operasi biasa,” sarannya.
“Operasi gerilya namanya oli organisasi, lawan dari insurgensi. Itu yang tahu teknik dan taktiknya adalah TNI khususnya Angkatan Darat (AD),” imbuhnya.
Harits menjelaskan, Ops. Camar Maleo dan Ops. Tinombala butuh waktu lama karena sinergitas yang solid tidak optimal. Apalagi kemampuan personil non-TNI untuk Ops. gunung sangat rendah sehingga banyak lobang tikus yang bisa ditembus oleh kelompok Santoso selama pelariannya. Sementara itu, menurutnya, hari ini TNI telah mengalami transformasi yang luar biasa sehingga tak perlu lagi trauma dari kesalahan masa lalu.
“Perlu dipertimbangkan dan dicoba untuk memberikan porsi yang tepat dan dituangkan dalam UU terorisme tentang peran TNI dalam menanggulangi aksi terorisme yang saat ini justru cenderung dikebiri polisi,” ujarnya.
Menurt Harits, hanya perlu ada dewan pengawas yang betul-betul independen serta berintegritas untuk mampu mengontrol penuh, mulai dari hulu sampai hilir dari proyek kontra terorisme di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan mampu meminimalisir kekhawatiran adanya pelanggaran HAM dan sebagainya.
“Perlu diingat dan dicatat, juga kerap terjadi pelanggaran HAM pada upaya penindakan hukum oleh polisi meskipun selama ini berusaha di tutup-tutupi. Paling tidak, kasus kematian Siyono-Klaten adalah kunci kotak pandora persoalan itu,” jelasnya.
Ia meminta Polri untuk jujur dan berkaca terhadap upaya penindakan terhadap orang-orang yang terkait terorisme sepuluh tahun terakhir. “Berapa yang tewas di luar proses peradilan? Sudah lebih dari 130 orang. Berapa yang mengalami kekerasan fisik dan verbal ketika penindakan dan penyidikan? Hampir 90% semua orang yang ditangkap terkait dugaan terorisme mengalami keadaan seperti itu.
Harits mengkritisi penggunaan kekuatan berlebihan yang sering dilakukan oleh Polisi dalam menangani terorisme. Belum lagi soal perlakuan tidak sehat terhadap keluarga terduga teroris seperti, intimidasi dan pembunuhan karakater kerap terjadi. Akibatnya, fenomena tersebut secara laten telah meradikalisasi banyak kelompok bahkan, akhirnya melahirkan dendam menjadi ideologi dari spiral kekerasan yang terus menggeliat.
“Soal terorisme tak perlu menjadi domain dari Polri saja. Keterlibatan TNI hanya perlu dibuatkan regulasi yang tepat dan availible agar tidak kontraptoduktif kedepannya,” tutupnya.