Hidayatullah.com–Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah menolak tegas masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia, khususnya TKA non skilled atau tidak memerlukan pelatihan ataupun pendidikan khusus.
Anggota Komisi IX Muhammad Iqbal menyatakan liberalisasi sektor tenaga kerja oleh TKA non skilled tersebut akan mengancam tenaga kerja domestik.
“Kalo ini dibiarkan terus terjadi, ini akan menjadi bumerang bagi pekerja kita, yang mayoritasnya masih bekerja sebagai buruh kasar,” kata Iqbal belum lama ini.
Pada rapat kerja dengan Komisi IX beberapa waktu lalu, Menaker Hanif Dakhiri membenarkan terjadi eksodus TKA asal Tiongkok ke Indonesia.
Iqbal menjelaskan masuknya TKA yang mayoritas asal Tiongkok tersebut berkaitan dengan masuknya investasi asing yang diikuti dengan permintaan membawa serta TK. Namun meski bersifat pekerja temporer, Iqbal tetap menolak TKA dan meminta proteksi aktif TK Lokal.
“Kalau cuma mengecor bangunan, merakit peralatan, itu bisa dikerjakan oleh pekerja kita. Tidak harus oleh TKA. Kita tidak anti investasi, namun ini harus dibatasi,” papar Iqbal.
Mensikapi persoalan tersebut, Komisi IX DPR RI sedang mempersiapkan untuk membentuk Panja Pengawasan TKA.
“Jawaban dari menaker berbeda dengan isu yang kami dengar. Kami akan bentuk panja,” tambahnya.
Sesuai Permenaker, TKA diperkenankan untuk bekerja di Indonesia, dengan syarat memiliki izin tinggal dan izin kerja. Data Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Kemenakertrans menunjukkan, jumlah TKA ke Indonesia relatif mengalami penurunan, meski saat ini disebut sebut mengalami kenaikan.*