Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemerintah Harus Stop TKA Asing Non Skilled

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 27 Juli 2016 14:55 2:55 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 Juli 2016 16:00
Bagikan
Ilustrasi: Penangkapan tenaga asing dari China
Bagikan

Hidayatullah.com–Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah menolak tegas masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia, khususnya TKA non skilled atau tidak memerlukan pelatihan ataupun pendidikan khusus.

Anggota Komisi IX Muhammad Iqbal menyatakan liberalisasi sektor tenaga kerja oleh TKA non skilled tersebut akan mengancam tenaga kerja domestik.

“Kalo ini dibiarkan terus terjadi, ini akan menjadi bumerang bagi pekerja kita, yang mayoritasnya masih bekerja sebagai buruh kasar,” kata Iqbal belum lama ini.

Pada rapat kerja dengan Komisi IX beberapa waktu lalu, Menaker Hanif Dakhiri membenarkan terjadi eksodus TKA asal Tiongkok ke Indonesia.

Iqbal menjelaskan masuknya TKA yang mayoritas asal Tiongkok tersebut berkaitan dengan masuknya investasi asing yang diikuti dengan permintaan membawa serta TK. Namun meski bersifat pekerja temporer, Iqbal tetap menolak TKA dan meminta proteksi aktif TK Lokal.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kalau cuma mengecor bangunan, merakit peralatan, itu bisa dikerjakan oleh pekerja kita. Tidak harus oleh TKA. Kita tidak anti investasi, namun ini harus dibatasi,” papar Iqbal.

Mensikapi persoalan tersebut, Komisi IX DPR RI sedang mempersiapkan untuk membentuk Panja Pengawasan TKA.

“Jawaban dari menaker berbeda dengan isu yang kami dengar. Kami akan bentuk panja,” tambahnya.

Sesuai Permenaker, TKA diperkenankan untuk bekerja di Indonesia, dengan syarat memiliki izin tinggal dan izin kerja. Data Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Kemenakertrans menunjukkan, jumlah TKA ke Indonesia relatif mengalami penurunan, meski saat ini disebut sebut mengalami kenaikan.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:chinaTenaga Kerja AsingTKA
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Syeikh Khalid: Jurnalis Muslim Berperan Besar Menyebarkan Kebaikan
Tulisan selanjutnya Remaja Muslimah Temukan Catatan Menghina Nabi di Masjid

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?