Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Guru Cubit Siswa Divonis 3 Bulan, Pengamat: Ini Preseden Buruk Dunia Pendidikan

Ahmad
Terakhir diupdate: 5 Agustus 2016 11:18 11:18 am
Ahmad
Dipublikasikan 5 Agustus 2016 12:15
Bagikan
amhudi yang divonis 3 bulan hukuman percobaan oleh PN Sidoarjo atas kasus mencubit siswa
Bagikan

Hidayatullah.com–Pengamat Pendidikan Surabaya Isa Anshori menilai kasus guru SMP Raden Rahmat, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur,  Samhudi yang divonis 3 bulan hukuman percobaan oleh PN Sidoarjo atas kasus mencubit siswa dinilai preseden buruk bagi dunia pendidikan.

“Ini akan menjadi preseden buruk,” kata Isa memberikan tanggapannya. Isa menyesalkan tidak adanya upaya mediasi/perdamaian dalam kasus
tersebut.

Menurut Isa, kasus tersebut semestinya bisa diseleseikan melalui jalur non hukum, apalagi perbuatan mencubit tersebut tidak memenuhi unsur kekerasan sebagaimana diatur dalam UU perlindungan
anak.

“Saya ketemu guru (Samhudi), pengacara, guru dan siswa, tidak ada itu unsur penganiyaan. Di sekolah itu kan ada yang disebut Komite Sekolah. Saya kira itu bisa diseleseikan di sana. Saya kira polisi juga bisa membuat diskresi, disaat kasus itu dilaporkan media, polisi juga bisa melibatkan stakeholder pendidikan,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Samhudi dianggap telah melanggar pasal 9 ayat (1a) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut Isa undang-undang tersebut bertujuan baik. Namun secara praksis persoalan-persoalan diatas dapat diseleseikan melalui mekanisme yang telah disepakati antara Polri dan PGRI, tanpa perlu ke jalur hukum.

“Saya melihat ada pihak-pihak yang memanfaatkan UU ini untuk menjebloskan pihak lainya, yang sesungguhnya punya tujuan baik,” tambahnya.

Di sisi lain, juga ada pengabaian tentang nota kesepahaman yang dilakukan Kapolri dengan Ketua PGRI, bahwa pada persoalan-persoalan pendidikan, maka penyeselesianya dikembalikan ke pendidikan.

“Di tingkat bawah, MoU ini tidak dijalankan,” tambah Isa.

Untuk mencegah kasus tersebut terulang, Isa meminta para guru untuk tidak memberikan hukuman kepada siswa yang dapat dikategorikan sebagai tindak kekerasan.

Ia juga mendorong diadakanya perjanjian antara guru dan orang tua siswa dalam proses pendidikan.

“Ke depan supaya tidak terjadi yang disebut kriminalisasi pendidikan, kriminalisasi guru dibutuhkan kontrak belajar antara orang tua dengan sekolah, sehingga orang tua tahu mana yang boleh dilakukan, guru juga tahu mana yang boleh dilakukan mana yang tidak,” imbuhnya.

Samhudi, guru SMP Raden Rahmat, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur, divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (04/08/2016) kemarin.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Rini Sesuni, terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Samhudi merupakan terdakwa kasus guru mencubit siswa yang bikin heboh dunia pendidikan. Atas vonis majelis hakim tersebut, dia belum mengambil langkah hukum selanjutnya atau masih pikir-pikir.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:gurumencubitmurid
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Problematika Umat Islam Ditinjau dalam Psikologi Islam
Tulisan selanjutnya Pengakuan Tetangga: Meliana Agak Arogan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

Berita
16 Oktober 2026 14:56
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?