Hidayatullah.com– Sebanyak 76 pemuda-pemudi melangsungkan pernikahan secara berbarengan di Masjid Ar-Riyadh, Gunung Tembak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Ahad pagi, 4 Dzulqa’dah 1437 H (07/08/2016).
Pada pernikahan itu, pengantin dan tetamu putra ditempatkan di masjid. Sementara pengantin dan tetamu putri ditempatkan terpisah di kawasan khusus dekat masjid. Proses pernikahan ini melibatkan empat penghulu dari KUA Balikpapan Timur (Baltim).
Tampak hadir Wali Kota Balikpapan H Rizal Effendi, senator DPD/MPR RI Aziz Kahar Muzakkar, Direktur BTV H Sugito, Ketua Kadin Balikpapan Yaser Arafat, dan Kepala KUA Baltim.
Ke-38 pasang pengantin itu adalah para santriwan-santriwati Yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah (YPPH) dari berbagai daerah se-Indonesia. Pernikahan ini digelar oleh YPPH Balikpapan, yang merupakan program rutin hampir tiap tahun.
Dari jajaran ponpes, hadir Ketum DPP ormas tersebut, Nashirul Haq; Ketua YPPH Balikpapan Zainuddin Musaddad; para pengurus ponpes; serta ribuan undangan.
Menurut Ketua Steering Committee pernikahan ini, Abdul Ghofar Hadi, untuk pengantin putra paling muda berusia 22 tahun, paling tua 32 tahun. “Rata-rata (berusia) 25 tahun,” ujarnya kepada hidayatullah.com. Sementara untuk pengantin putri rentang usianya dari 18-35 tahun.
Apresiasi Wali Kota
Rizal Effendi mengaku sangat mengapresiasi pernikahan ini. Pernikahan semacam ini disebutnya akan menjadi model yang baik dalam menghadapi tantangan khususnya dalam lingkup pernikahan.
“Ini akan memberikan solusi, dan sudah teruji sampai sekarang mereka (para peserta nikah mubarok selama ini. Red) utuh menjadi keluarga pejuang. Dan ini bisa menjadi contoh di tengah tingginya tingkat perceraian,” ungkapnya dikutip harian Kaltim Post edisi Senin (08/08/2016). Seperti diketahui, angka perceraian di Kota Balikpapan dan Kaltim memang tergolong tinggi.
Zainuddin mengatakan, tradisi pernikahan mubarok telah dimulai sejak 1976, dimana pihaknya ingin menjaga nilai-nilai budaya yang mempertemukan kader-kader terbaik.
“Konsep pernikahan sederhana, secara ketatanegaraan kita ikuti sebagaimana yang ditetapkan. Secara syari kita ikuti sebaiknya-baiknya dan sebenar-benarnya berdasarkan urutan dalam pernikahan, mulai dari pelamarannya, aqad nikah sampai kemudian pelaksanaan pemberian mahar hingga sampai mereka ketemu,” ujarnya.
Keluarga yang hendak dibangun dari pernikahan ini, ungkapnya, adalah yang suami, istri, dan anak harus saling mendukung. Agar kuat menjalani kehidupan beragama, berbangsa, berumah tangga, serta bermasyarakat.
“Jangan sampai istri melemahkan semangat juang suami hanya karena kekhawatiran dunia,” pesannya.
Pembekalan 2 Pekan
Ghofar menambahkan, sebelum pernikahan, semua pasangan diberikan penjajakan selama 2 bulan untuk menentukan pasangan hidup. Lalu dilanjutkan pembekalan atau karantina selama 2 pekan jelang pernikahan.
Dua dari 38 pengantin putra, Fathi Fadhlullah dan Nurul Zaman, mengatakan, motivasinya mengikuti pernikahan ini mencari istri yang shalehah dan menjalankan sunnah Rasul.
Usai pernikahan, seluruh pasangan ditugaskan ke berbagai daerah di Indonesia bahkan hingga luar negeri, seperti Madinah dan Sudan, Afrika.
Nashirul Haq mengatakan, salah satu karakter Islam adalah syumuuliyyah (menyeluruh). Ajaran Islam mengatur seluruh aspek urusan umat manusia, dari hal pribadi hingga masyarakat luas.
“(Juga) mulai dari menyingkirkan duri dari jalan hingga urusan negara. Dan, di antaranya juga adalah pernikahan,” ujarnya di Masjid Ar-Riyadh (hidayatullah.or.id, Senin, 08/08/2016).
Nashirul Haq mengatakan, pernikahan mubarok merupakan di antara kultur lembaga ini yang terjaga sejak zaman pendirinya, (almarhum) Ustadz Abdullah Said, hingga kini.*