Hidayatullah.com – Salah seorang majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo menyebut, pernyataan yang disampaikan pihak terkait dari Komnas Perempuan dalam lanjutan sidang uji materil pasal 284, 285 dan 292 KUHP tentang perzinaan, perkosaan, dan perbuatan cabul sesama jenis, tidak konsisten.
Sebelumnya, Ketua Komnas Perempuan, Azriana mengatakan, tidak benar ada kekosongan hukum dalam uji materil pasal kesusilaan tersebut sebagaimana yang dijelaskan oleh pemohon.
“(Seperti pasal 292) tidak benar ada kekosongan hukum, ada pasal 289,” kata Azriana dalam sidang perkara bernomor 46/PUU-XIV/2016 tersebut di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (30/08/2016).
Dalam paparannya, Azriana juga menyebut, jika pihaknya juga sudah menyusun RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena menurutnya, tidak cukup hanya dengan memperluas definisi zina, sebagaimana yang diinginkan pemohon dalam pasal lainnya.
Namun, Hakim Suhartoyo mempertanyakan langkah Komnas Perempuan yang dikatakan sedang mengajukan usulan RUU tersebut di legislatif.
“Tadi dikatakan Komnas Perempuan bahwa masalah utamanya bukan pada regulasi. Tapi kalau memang tidak ada persoalan dengan regulasi, kenapa sampai ada usulan RUU yang 250 pasal itu tadi,” tukas Suhartoyo.
“Artinya dari sudut pandang yang sederhana itu, menurut saya kok kayaknya tidak konsisten dengan apa yang Anda katakan disini dan yang dilakukan di belakang sana,” tambahnya.
Padahal, terang Suhartoyo, rancangan KUHP yang di DPR tersebut sudah berjalan sejak tahun 1979.
“Kalau memang ada jawaban di RUU di pasal 284 yang juga sama dengan apa yang diajukan pemohon, kenapa ini tidak diberi keleluasaan, kenapa harus dihambat karena tidak sependapat,” jelasnya.
Sementara, lanjut Suhartoyo, kalau Komnas Perempuan mengandalkan prosedur yang reguler melalui pembahasan di DPR, sudah dari tahun 1979 sampai sekarang pembahasannya tidak ada kepastiannya.
“Apa di sisi lain kita juga biarkan keadaan di masyarakat seperti itu terus,” tandasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Kuasa Hukum pemohon, Feizal Syahmenan menyatakan, sependapat dengan tanggapan dari majelis hakim.
“Kalau menurut pihak terkait tidak ada kekosongan hukum, mengapa mereka mengajukan RUU 250 pasal. Kalau memang tidak ada kekosongan hukum ya tidak perlu mengajukan RUU dong,” katanya.
Sidang Uji Materiil Pasal Zina Tampilkan Fakta Penyakit Kelamin Mengerikan
Padahal, menurut Feizal, masalah penyimpangan dan kejahatan seksual sudah terjadi setiap hari, dan kalau harus menunggu Undang-undang sebagaimana yang ingin ditempuh oleh pihak terkait akan memakan waktu yang lama.
“Dan jangan lupa, UU belum bisa diimplementasikan kalau belum ada peraturan pelaksanaannya. Nunggu berapa lama lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Aliansi Cinta Keluarga (AILA) bersama 12 pemohon lainnya dan dengan didampingi tim kuasa hukum para akademisi dari Gerakan Indonesia Beradab (GIB), melakukan Uji Materiil (JR) terhadap pasal 282 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5), pasal 285 dan pasal 292 ke Mahkamah Konstitusi.*