Hidayatullah.com– Dewan Pers menyatakan Majalah Tempo menyalahi Etika Jurnalistik dalam berita terbitannya berjudul ‘Tim Mawar dan Rusuh Sarinah’ edisi 22-26 Juni 2019.
Hal itu tertuang pada Pernyataan dan Penilaian Rekomendasi Dewan Pers nomor 25/PPR-DP/VI/2019 tentang Pengaduan Mayjen TNI (Purn) Chairawan terhadap Majalah Berita Mingguan Tempo.
Pada surat tersebut, dijelaskan bahwa Majalah Tempo melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena memuat opini yang menghakimi. Dewan Pers menilai, penulisan judul ‘Tim Mawar dan Rusuh Sarinah’ adalah berlebihan.
“Karena Tim Mawar yang terlibat penculikan aktivis 1998 itu sudah bubar,” kata Ketua Dewan Pers M Nuh yang menandatangani surat itu.
Selain itu, terang Nuh, pada artikel ‘Bau Mawar di Jalan Thamrin’, Tempo menyebutkan keterlibatan salah satu anggota Tim Mawar dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019. Dewan Pers menilai dugaan tersebut tak disertai data yang memadai.
“Data juga tidak cukup menjadi dasar pengaitan ‘Tim Mawar’ dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019,” ungkapnya.
Terhadap kasus Tempo tersebut, Dewan Pers menyampaikan tiga rekomendasi.
Pertama, Majalah Tempo harus memuat hak jawab dari Chairawan serta permintaan maaf kepada Chairawan dan pembaca selambat-lambatanya pada edisi berikut setelah hak jawab diterima.
“Hak jawab pengadu wajib dimuat karena Tempo memuat pengadu sebagai pemimpin Tim Mawar,” ujarnya.
Kedua, karena berita Tempo juga dimuat di media online (siber), maka permintaan maaf dan hak jawab harus dimuat di media siber tersebut.
Ketiga, pengadu memberikan hak jawab selambat-lambatnya tujuh hari usai menerima surat rekomendasi dari Dewan Pers.
“Perusahaan Pers wajib memuat hak jawab jika tidak ingin terkena Pasal 18 ayat 2 UU 40 tahun 1999 tentang Pers agar tidak terkena pidana Rp 500 juta,” ungkap Nuh.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ini menegaskan, surat rekomendasi tersebut dikeluarkan karena sudah sesuai dengan Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Keputusan ini bersifat final dan mengikat secara etik,” tutup dia.
Sebagaimana diketahui, Chairawan melaporkan majalah Tempo ke Dewan Pers karena pemberitaan yang mengaitkan Tim Mawar dengan kerusuhan 21-22 Mei.
Chairawan bahkan melaporkan majalah Tempo ke Bareskrim Polri. Akan tetapi, Nuh justru menyebut kedua belah pihak sudah berdamai.
Menurut Nuh, Tempo memberikan hak jawab kepada Chairawan.
“Iya damailah, hak jawab dan seterusnya. Sudah kita putuskan. Jadi sepakat untuk memberikan hak jawab,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (09/07/2019).
Sebelumnya diberitakan, laporan Chairawan ke Bareskrim terkait pemberitaan majalah Tempo ditolak. Chairawan menyebut ada syarat yang belum lengkap.
“Hasilnya, ada satu lagi surat yang harus saya serahkan sebagai persyaratan,” sebut Chairawan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (09/07/2019). “Surat dari Dewan Pers, ada salah satu surat saya akan menempuh jalur hukum,” imbuhnya. Hingga berita ini dimuat belum diperoleh keterangan dari Tempo terkait putusan Dewan Pers tersebut.* (Cnn/Dtk/Skr)