Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dewan Pers Nilai Tempo Langgar Kode Etik terkait Berita Tim Mawar

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 Juli 2019 06:14 6:14 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 Juli 2019 06:14
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Dewan Pers menyatakan Majalah Tempo menyalahi Etika Jurnalistik dalam berita terbitannya berjudul ‘Tim Mawar dan Rusuh Sarinah’ edisi 22-26 Juni 2019.

Hal itu tertuang pada Pernyataan dan Penilaian Rekomendasi Dewan Pers nomor 25/PPR-DP/VI/2019 tentang Pengaduan Mayjen TNI (Purn) Chairawan terhadap Majalah Berita Mingguan Tempo.

Pada surat tersebut, dijelaskan bahwa Majalah Tempo melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena memuat opini yang menghakimi. Dewan Pers menilai, penulisan judul ‘Tim Mawar dan Rusuh Sarinah’ adalah berlebihan.

“Karena Tim Mawar yang terlibat penculikan aktivis 1998 itu sudah bubar,” kata Ketua Dewan Pers M Nuh yang menandatangani surat itu.

Selain itu, terang Nuh, pada artikel ‘Bau Mawar di Jalan Thamrin’, Tempo menyebutkan keterlibatan salah satu anggota Tim Mawar dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019. Dewan Pers menilai dugaan tersebut tak disertai data yang memadai.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Data juga tidak cukup menjadi dasar pengaitan ‘Tim Mawar’ dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019,” ungkapnya.

Terhadap kasus Tempo tersebut, Dewan Pers menyampaikan tiga rekomendasi.

Pertama, Majalah Tempo harus memuat hak jawab dari Chairawan serta permintaan maaf kepada Chairawan dan pembaca selambat-lambatanya pada edisi berikut setelah hak jawab diterima.

“Hak jawab pengadu wajib dimuat karena Tempo memuat pengadu sebagai pemimpin Tim Mawar,” ujarnya.

Kedua, karena berita Tempo juga dimuat di media online (siber), maka permintaan maaf dan hak jawab harus dimuat di media siber tersebut.

Ketiga, pengadu memberikan hak jawab selambat-lambatnya tujuh hari usai menerima surat rekomendasi dari Dewan Pers.

“Perusahaan Pers wajib memuat hak jawab jika tidak ingin terkena Pasal 18 ayat 2 UU 40 tahun 1999 tentang Pers agar tidak terkena pidana Rp 500 juta,” ungkap Nuh.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ini menegaskan, surat rekomendasi tersebut dikeluarkan karena sudah sesuai dengan Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Keputusan ini bersifat final dan mengikat secara etik,” tutup dia.

Sebagaimana diketahui, Chairawan melaporkan majalah Tempo ke Dewan Pers karena pemberitaan yang mengaitkan Tim Mawar dengan kerusuhan 21-22 Mei.

Chairawan bahkan melaporkan majalah Tempo ke Bareskrim Polri. Akan tetapi, Nuh justru menyebut kedua belah pihak sudah berdamai.

Menurut Nuh, Tempo memberikan hak jawab kepada Chairawan.

“Iya damailah, hak jawab dan seterusnya. Sudah kita putuskan. Jadi sepakat untuk memberikan hak jawab,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (09/07/2019).

Sebelumnya diberitakan, laporan Chairawan ke Bareskrim terkait pemberitaan majalah Tempo ditolak. Chairawan menyebut ada syarat yang belum lengkap.

“Hasilnya, ada satu lagi surat yang harus saya serahkan sebagai persyaratan,” sebut Chairawan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (09/07/2019). “Surat dari Dewan Pers, ada salah satu surat saya akan menempuh jalur hukum,” imbuhnya. Hingga berita ini dimuat belum diperoleh keterangan dari Tempo terkait putusan Dewan Pers tersebut.* (Cnn/Dtk/Skr)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:beritadewan perskode etik persM NuhpersTempoTim Mawar
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jamaah Calon Haji Jumatan di Tengah Cuaca Panas Tanah Suci
Tulisan selanjutnya KBRI Islamabad Tingkatkan Sinergi Ekonomi Indonesia-Pakistan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?