Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Soal Isu “Kristenisasi” Car Free Day, Menag Ingatkan Pedoman Penyiaran Agama

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 11 November 2014 16:39 4:39 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 11 November 2014 16:28
Bagikan
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin
Bagikan

Hidayatullah.com–Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin akhirnya menjawab keresahan masyarakat terkait tayangan video Youtube “Spesial: Kristenisasi Terselubung di Car Free Day Jakarta” yang dirilis rtkChannel HD.

“Bila tayangan video itu benar adanya, selaku Menteri Agama saya ingin mengingatkan kepada masyarakat luas akan masih berlakunya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 70 Tahun 1978 tentang Pedoman Penyiaran Agama,” jelas Menag dalam laman pribadinya www.lukmansaifuddin.com yang juga dimuat di laman Kemenag, Selasa (11/11/2014).

Menurutnya, dalam KMA tersebut dinyatakan bahwa:

Pertama, untuk menjaga stabilitas nasional dan demi tegaknya kerukunan antar umat beragama, pengembangan dan penyiaran agama supaya dilaksanakan dengan semangat kerukunan, tenggang rasa, teposeliro, saling menghargai, hormat menghormati antar umat beragama sesuai jiwa Pancasila;

Kedua, penyiaran agama tidak dibenarkan untuk:

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

a) Ditujukan terhadap orang dan atau orang-orang yang telah memeluk sesuatu agama lain; b) Dilakukan dengan menggunakan bujukan/pemberian material, uang, pakaian, makanan/minuman, obat-obatan, dan lain-lain agar supaya orang tertarik untuk memeluk sesuatu agama;

c) Dilakukan dengan cara-cara penyebaran pamflet, buletin, majalah, buku-buku, dan sebagainya di daerah-daerah/ di rumah-rumah kediaman umat/orang yang beragama lain; dan d) Dilakukan dengan cara-cara masuk ke luar dari rumah ke rumah orang yang telah memeluk agama lain dengan dalih apapun.

Ketiga, bilamana ternyata pelaksanaan pengembangan dan penyiaran agama sebagaimana yang dimaksud Diktum Kedua, menimbulkan terganggunya kerukunan hidup antar umat beragama, akan diambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Demikian antara lain bunyi KMA tentang Pedoman Penyiaran Agama. Semoga tetap dihormati dan dipatuhi, serta menjadi acuan kita bersama dalam menjaga dan memelihara kerukunan antarumat beragama di persada nusantara,” jelas Menag.

Sebagaimana diketahui, dalam video berdurasi 23 menit 43 detik mempertontonkan sekelompok orang yang sedang melakukan bagi-bagi cindera mata di sekitar Jalan Thamrin-Sudirman.

Yang menarik, di menit ke 14.30, reporter menangkap gambar seorang wanita ‘memaksa’ seorang nenek berjilbab dengan menyampaikan kabar tentang Yesus.

“Maaf ibu pernah dengar kabar baik tentang Yesus?” ujarnya pada sang nenek. [Baca:  Heboh “Video Kristenisasi”: “Kenapa Ibu Pakai Kerudung Disuruh Percaya Tuhan Yesus?]

Tak urung, ulah wanita yang tertangkap video ini menjadi pembicaraan dan meresahkan masyarakat.*

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:kristenisasiMenteri AgamaMenteri Dalam Negeri
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Inilah Sikap Isteri Jika Hadapi Suami Pelit
Tulisan selanjutnya Mantan Direktur Shin Bet Kagumi Tokoh Al Qassam, Muhammad Dhaif

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?