Hidayatullah.com–Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama (Kemenag) segera menyampaikan laporan keuangan penyelengaraan ibadah haji tahun 2011 kepada DPR.
Anggota Komisi VIII DPR RI KH Abdul Hakim mengatakan, laporan keuangan penyelenggaraan haji seharusnya sudah diserahkan untuk Januari ini kepada DPR, sebagaimana diatur dalam UU No. 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji. Namun, sampai saat ini Kemenag belum menyerahkan laporan keuangannya.
Padahal, untuk menjamin penyelenggaraan ibadah haji yang akuntabel, UU No. 13 tahun 2008 sudah menggariskan kewajiban pemerintah untuk memberikan laporan keuangan atas penyelenggaraan haji, sebagaimana diatur dalam pasal 25 UU No. 13 tahun 2008.
“Laporan keuangan itu harus diberikan paling lama 3 bulan setelah penyelenggaraan ibadah haji. Itu berarti, paling lambat Januari 2012 ini laporan keuangan sudah diserahkan kepada presiden dan DPR. Namun, sampai saat ini, kami belum menerima,” kata Hakim yang juga sekretaris Fraksi PKS DPR RI, dimuat okezone, Jumat (27/1/2012).
Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan ibadah haji, laporan keuangan penyelenggaraan haji 2011 tersebut diperlukan untuk menentukan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2012.
Di sisi lain, dari laporan keuangan penyelenggaraan haji akan terlihat berapa dana yang terpakai dan sisanya harus masuk dalam Dana Abadi Umat (DAU).
Seperti diketahui, sistem pengendalian internal (SPI) dalam penyelenggaraan ibadah haji selama ini lemah. Hal itu tergambar dalam laporan BPK atas penyelenggaraan haji tahun 1431 H/2010 yang menemukan sembilan kelemahan SPI dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan PIH tahun 1431 H/2010 M.
Kelemahan tersebut di antaranya belum adanya laporan keuangan haji yang sesuai dengan prosedur baku. Selain itu, besaran hasil optimalisasi atas saldo awal calon haji biasa dan khusus yang dikelola Bank Penerima Setoran tidak dilakukan.
Temuan lainnya, BPK menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat material.
Hal itu antara lain adanya pembayaran selisih pemondokan kepada jemaah yang tidak berhak sebesar SAR 905.400, pembayaran kepada 64 pemilik rumah yang tidak sesuai dengan pedoman penyewaan rumah (tasrih) sebesar SAR 5.879.762 (equivalen Rp 14.170.038.267,62) dan pembayaran sewa rumah sebesar SAR 10.228.644.*