Hidayatullah.com — Pemerintah Kota Tangerang, Banten meniadakan kegiatan takbiran maupun shalat Idul Adha di masjid maupun mushalla. Ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing karena masih diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat.
Peniadaan takbir keliling dan shalat Idul Adha tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah Nomor 451/2449-Kesra/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442/2021 M Pada Masa PPKM Darurat di Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam keterangan resminya yang diterima di Tangerang, Selasa, menjabarkan penerbitan SE tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbir, shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban. “Kegiatan takbiran di masjid, mushala atau takbir keliling ditiadakan. Selain itu, shalat Idul Adha juga dilaksanakan di rumah masing-masing,” katanya Selasa (13/7/2021).
Terkait pelaksanaan kurban, Arief mengatakan Pemkot Tangerang mendorong agar kegiatan pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan dapat dilaksanakan selama tiga hari mulai 11 hingga 13 Dzulhijah atau 21 hingga 23 Juli 2021. “Tapi, jika kapasitas RPH-H sudah penuh, pemotongan hewan kurban boleh dilakukan di luar RPH. Masyarakat saat beli hewan kurban juga perhatikan protokol kesehatannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, wali kota menerangkan pemotongan hewan kurban di luar RPH-H wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan penyelenggara tidak diperbolehkan menghadirkan pihak lain selain petugas pemotongan. “Daging kurban juga didistribusikan langsung ke rumah penerima, supaya tidak terjadi kerumunan pembagian daging di lokasi pemotongan,” ujarnya. *