Hidayatullah.com–Kementerian Agama memberikan tenggat waktu pelunasan pembayaran biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH) 2011 bagi jamaah haji yang masuk dalam kuota tambahan, yakni 7.000 orang dan sisa kuota tahap I dan II yang tidak terserap sebanyak 2.585 jamaah, pada 15-19 September mendatang.
“Kalau yang lalu saja itu sekitar 2.200 yang tidak terserap, itu kita kembalikan ke daerah masing-masing. Kasih kesempatan sekali lagi, termasuk yang 7.000 ini. Batas pelunasan 15-19 September,” ujar Menteri Agama Suryadharma Ali di kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Selasa (13/9).
Terkait dengan pembagian kuota tambahan yang akan didistribusikan ke daerah, Suryadharma mengaku, pihaknya akan mengumumkan Rabu (14/9), sekaligus melakukan Qurah atau pengundian untuk pemondokan. “Mungkin besok akan diberitahu, kita juga akan melakukan Qur`ah sekalian sosialisasi kepada kepala Kanwil dari 33 provinsi,” katanya.
Adapun mekanisme pembagiannya, kata Suryadharma, dilakukan berdasarkan nomor urut. Menag mengaku, jika kuota yang diberikan ke daerah tidak terserap, maka kuota tersebut akan diambil sebagai kuota nasional.
Setditjen Penyelenggara Haji dan Umrah, Kementerian Agama Cepi Supriatna mengaku, pembagian kuota tambahan sebesar 7.000 kursi kepada daerah sudah ditentukan. Hanya saja, pihaknya belum bisa memberikan pengumuman karena masih menunggu instruksi selanjutnya. “Sudah dibagi, namun belum bisa di-declare,” ucapnya singkat.
Sementara Direktur Pelayanan Haji Zainal Abidin Supi menambahkan, seluruh kuota tambahan maupun sisa kuota haji, didistribusikan ke propinsi, diprioritaskan bagi jemaah usia lanjut dan daerah yang masa tunggunya paling lama*