Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Akan Keluarkan Fatwa terkait Padepokan Dimas Kanjeng

Ahmad
Terakhir diupdate: 5 Oktober 2016 08:21 8:21 am
Ahmad
Dipublikasikan 5 Oktober 2016 08:21
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Majelis Ulama Indonesia segera mengeluarkan fatwa terkait Padepokan Dimas Kanjeng yang diduga memiliki kesesatan karena mengaitkan ajarannya dengan akidah Islam.

“MUI secara lengkap akan membuat fatwa dari laporan itu. MUI Pusat menerima laporan MUI Jawa Timur terkait kasus Padepokan Dimas Kanjeng,” kata Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin di Jakarta, dikutip Antaranews, Selasa (04/10/2016 .

Secara umum, kata Ma’ruf, dapat disimpulkan Dimas Kanjeng melakukan tindakan kesesatan secara akidah Islam. Alasannya, Dimas Kanjeng menyampaikan kepada masyarakat bahwa dirinya dapat meniru kemampuan Allah dalam konteks “kun fayakun” (jadi maka jadilah).

Maruf mengatakan “kun fayakun” merupakan frasa perlambangan sifat Tuhan. “Dia menyamakan dirinya seperti Tuhan, seolah mengatakan saya adalah Tuhan. Selengkapnya, terkait persoalan itu akan dikaji oleh Komisi Fatwa MUI,” katanya.

Ketum MUI juga meminta pemerintah harus mengusut tuntas tindakan kriminal di dalam Padepokan Dimas Kanjeng. Terlebih padepokan tersebut memiliki jaringan yang luas di Indonesia tidak hanya di Jawa Timur tetapi juga di Jawa Barat dan Sulawesi. Tidak mustahil terdapat aktor intelektual di dalam organisasi itu.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kami juga mengusulkan Padepokan Kanjeng Dimas ditutup. Untuk korban kegiatan itu agar pemerintah melakukan rehabilitasi dari berbagai segi seperti pemikirannya, aspek ekonominya yang terpuruk karena bagian dari bangsa kita,” kata dia.

MUI Berhentikan Marwah Daud Terkait Padepokan Kanjeng Dimas

Bagi masyarakat, Ma’ruf mengharapkan agar mereka tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan isu-isu tersebut. Hal yang tidak kalah penting adalah masyarakat tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penyelesaian kasus tersebut kepada pemerintah.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:akidah IslamFatwakesesatanMajelis Ulama IndonesiaMUIPadepokan Dimas Kanjengpenggandaan uangPenipuanTaat Pribadi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Perbaiki Kualitas Penyelenggaraan Haji
Tulisan selanjutnya Presiden Chechnya Tawarkan Latih Tentara Bashar al Assad

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?