Hidayatullah.com– Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengkritik kebijakan bebas visa yang memperbolehkan 174 negara mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia.
“Kebijakan bebas visa yang diterapkan pemerintah membuat serbuan buruh asing tidak bisa dibendung,” ujar Ketua Umum PP KAMMI, Kartika Nur Rakhman, melalui siaran pers kepada hidayatullah.com di Jakarta, baru-baru ini.
Kata Nur Rakhman, kebijakan itu merupakan pengaruh dari besarnya pinjaman dan investasi Cina di Indonesia. Kebijakan bebas visa menjadi celah masuknya tenaga kerja kasar dari Cina.
Berbagai kasus tenaga kerja ilegal yang melibatkan buruh Cina, kata Nur Rakhman, sebagai bukti kekeliruan berbagai kebijakan pemerintahan Joko Widodo.
“Tentu kita masih ingat kasus dideportasinya 40 orang buruh Cina di Pabrik Semen Manuri, Manokwari Selatan, yang ditangkap karena tidak memiliki izin kerja.
Kasus itu sampai memicu konflik di masyarakat lokal Papua karena pekerjaan kasar seperti buruh bangunan juga diambil oleh buruh Cina,” ungkapnya.
Belum lagi, tambahnya, kasus penangkapan buruh Cina ilegal di Pabrik Semen Pulo Ampel, Serang, Banten.
Dimana, menurutnya, perbandingan upahnya saja sudah tidak masuk akal. Buruh asal Cina dibayar Rp 15 juta per bulan, sedangkan buruh lokal dibayar Rp 2 juta per bulan.
“Komposisi pekerjanya juga 70 persen asing dan 30 persen lokal,” imbuhnya.
Terpinggirkannya Pekerja Lokal
Bagi KAMMI, kasus lain yang cukup mencolok adalah kasus PT Virtue Dragon Nikel Industri di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
“Perusahaan ini mempekerjakan buruh Cina sebanyak 500 orang sebagai juru masak, sopir, office boy, sampai buruh bangunan. Sedangkan buruh lokal hanya 246 orang,” ungkapnya.
“Terpinggirkannya posisi buruh lokal sangat terlihat di sini,” lanjutnya tegas.
KAMMI pun mendesak Jokowi untuk mengembalikan pasal-pasal yang memberikan jaminan perlindungan terhadap buruh lokal, seperti yang telah dihapuskan di Permenaker No. 35/2015.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Terutama pasal jaminan 10 posisi pekerjaan buruh lokal untuk setiap 1 TKA (tenaga kerja asing) yang direkrut,” terangnya.
KAMMI juga mengingatkan Jokowi agar meninjau ulang kebijakan bebas visa dengan Cina dan memperbaiki deteksi dini pihak imigrasi agar tidak kecolongan buruh ilegal dari Cina. [Baca juga: Bahaya Laten Migrasi Buruh China ke Indonesia]*