Hidayatullah.com—Tiga ormas Islam hari Jumat telah melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke polisi dengan tuduhan penistaan agama. Ketiga ormas itu antara lain; Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM), MUI (Majelis Ulama Indonesia), Front Pembela Islam dan Aliansi 40.
AMM secara resmi melaporkan Basuk Tjahaja Purnama atau Ahok ke Polda Metro Jaya Jumat siang, (07/10/2016). AMM melaporkan Ahok tentang hal penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta itu saat bicara di Pulau Seribu.
“AMM yang melaporkan Gubernur DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya terdiri dari Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah (PP PM), Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) dan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM). Mereka dipimpin Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman,” demikian ditulis laman Suara Muhammadiyah.
Ahok Dikecam Bilang “Jangan Percaya Dibohongi Pakai Surat Al-Maidah”
Usai melaporkan secara resmi Ahok ke Polda Metro jaya, AMM berharap kepolisian segera dapat menindaklanjuti laporan tersebut. “AMM berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini,” kata Pedri Kasman.
Selain itu, laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Selatan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama atas dugaan penodaan agama juga dilimpahkan ke Mabes Polri.
Pelimpahan laporan terkait penistaan agama dan pelanggaran informasi dan transaksi elektornik itu, guna memudahkan pemeriksaan.
“Pada intinya, seluruh laporan masyarakat tetap kita proses, karena laporannya banyak, bukan hanya di Sumsel, tetapi di wilayah lain juga. Jadi, lebih obyektif dilimpahkan ke Mabes, untuk mempermudah penyidik,” kata Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Djoko Prastowo, Jumat 7 Oktober 2016.
Selain MUI Sumsel, Front Pembela Islam (FPI) dan 40 Aliansi Masyarakat Peduli Agama ikut melaporkan Zhong Wan Xie nama lain Ahok ke Bareskrim Polri hari Jumat.
Sebelumnya, Kelompok Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) telah melaporkan Ahok ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI dengan tuduhan yang sama.
“Laporan yang kami bawa sedang diproses. Buktinya video di YouTube. Itu semua tentang penistaan agama. Ahok harus dikenai pasal berlapis,” ujar Sekretaris Jenderal ACTA Djamal Kasim dikutip laman Tempo, Kamis, 6 Oktober 2016.
Hanya saja, mantan Menteri Kehutanan (Menhut) di Kabinet Indonesia Bersatu, MS Kaban mengaku ragu terkait laporan ini, terkait dugaan adanya hubungan kedekatan antara Ahok dan jajaran pihak kepolisian.
“Melihat hubungan kedekatan Ahok dgn KAPOLRI dan POLDA METRO JAYA KHAWATIR TUNTUTAN MUI DIENDAPKAN.PERLU SHALAT HAJAT KHUSUS UTK KAPOLRI DAN POLDA,” tulis Kaban dalam aku twitternya @hmskaban hari Jumat.*