Hidayatullah.com– Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) menyikapi tindakan represif aparat kepolisian yang melakukan pemukulan terhadap demonstran HMI Cabang Bengkulu pada saat melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD.
Melalui pernyataan sikap yang dikeluarkan MN KAHMI dengan Nomor 81/B/MNK/KAHMI/IX/2018, MN KAHMI mengutuk dan mengecam tindakan aparat kepolisian yang dianggap sangat di luar batas sebagai aparat penegak hukum, yang tidak mencermin sebagai pengayom mayarakat.
Dijelaskan, kejadian itu berlangsung pada Selasa, 18 September 2018 di depan Gedung DPRD, Bengkulu, dan telah jatuh korban atas tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian.
Baca: Aliansi Mahasiswa Desak Kepolisian Hentikan Cara Represif Hadapi Aksi
KAHMI menyatakan, pertama, demonstrasi adalah bagian dari ekspresi menyatakan pendapat yang keberadaannya dijamin dalam negara demokrasi. Jalannya menyampaian pendapat tersebut harus dilindungi dan dijauhkan dari tindak kekerasan, tidak selayaknya aparat kepolisian melakukan kekerasan pada kegiatan tersebut.
“Mengutuk keras cara aparat kepolisian menggunakan kekerasan dalam menangani demonstrasi yang dilakukan oleh HMI. Yang dilakukan aparat kepolisian di luar batas prosedur yang semestinya,” ujar Koordinator Presidium MN KAHMI, Prof Dr R Siti Zuhro, dalam pernyataannya di Jakarta pasca kejadian itu diterima hidayatullah.com, Kamis (21/09/2018).
Kemudian, KAHMI menuntut kepolisian bertanggung jawab atas timbulnya korban dalam aksi kekerasan aparat tersebut.
Baca: Kader Mahasiswa Muhammadiyah Ditangkap Polisi, Fokal IMM Desak Pembebasan
“Meminta kepolisian melakukan pengusutan dan penindakan atas aksi kekerasan yang dilakukan anggotanya,” tambahnya.
“Meminta kepolisian menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas aksi kekerasan tersebut dan tidak akan mengulanginya,” lanjutnya.
Kemudian, KAHMI memberikan perlindungan hukum kepada mahasiswa yang menjadi korban aksi kekerasan dalam demonstrasi tersebut.
Baca: Tuntut Ahok Diberhentikan, Mahasiswa Ditangkapi Polisi, sebagian Mengaku Dipukul
KAHMI menuntut institusi kepolisian sebagai alat negara, bukan alat kepentingan kekuasaan, korporasi, atau kelompok tertentu.
“Polisi adalah bersumber dan milik rakyat Indonesia. Oleh karena itu polisi harus tetap memegang teguh Tri Brata dan Catur Prasetya dalam menjalankan tugas-tugas negara,” imbuhnya.
KAHMI mendesak agar Polri menjadi garda terdepan membangun supremasi hukum berdasarkan rule of law yang mengabdi kepada keadilan dan national interest, dan harus menghindarkan diri dari abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) dan praktik kolutif.
Baca: Tolak BBM, Mahasiswa Dikejar dan Dipukuli Polisi Hingga Mushola
“Mendesak aparat kepolisian agar bersikap profesional, disiplin, menjadi aparat negara yang bersih, serius mewujudkan clean goverment dan good governance,” ujarnya.
KAHMI pun mendesak agar aparat kepolisian harus lebih meningkatkan fungsi public services (pelayanan publik) kepada masyarakat agar tercipta rasa aman, nyaman, terlindungi, dan merasa diayomi.
“Kepolisian tidak boleh berjarak dari masyarakat, tetapi harus melebur dan menyatu dalam rangka menjalankan tugasnya,” pungkasnya.*
Baca: Alumnus BEM IPB Kecam Kepolisian, Tuntut Pembebasan Mahasiswa