Hidayatullah.com – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan, pihak kepolisian diharapkan segera memproses hukum gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnana atau Ahok atas laporan penistaan agama terkait pernyataan tentang al-Qur’an surat al-Maidah ayat 51.
Fahri menjelaskan, pada masa lalu Komisi III DPR pernah membuat keputusan agar dalam masa pilkada, aparat penegak hukum tidak memproses seorang kandidat yang bermasalah dengan hukum karena berpotensi menciptakan kerusuhan sosial pada tingkat pendukung dan konstituennya.
“Tetapi, anjuran itu lebih banyak pada kasus pidana yang terkait dengan korupsi atau pidana yang potensi instabilitas sosialnya muncul belakangan,” ujarnya dalan keterangan yang diterima hidayatullah.com, Kamis malam (13/10/2016).
Namun, menurut Fahri, kondisinya berbeda dengan kasus Ahok saat ini. Kata dia, kekisruhan dan keresahan sosial sebetulnya sudah terjadi pada dugaan pelanggaran pasal perbuatan pidana oleh Ahok.
“Oleh sebab itu, pilihannya adalah justru mempercepat proses hukumnya sebab inilah satu-satunya jalan yang bisa mengakhiri ketidakpastian,” jelasnya.
Mantan anggota Komisi III DPR ini mengungkapkan, jika aparat hukum terus menunda, sementara keresahan masyarakat terus meningkat, maka tidak saja Pilkada yang terganggu, tetapi semua warga Jakarta, bahkan seluruh warga negara turut terganggu.
“Dalam UU Pilkada, justru dengan alasan menjaga stabilitas sosial dan politik pilkada bisa ditunda sejenak untuk membiarkan situasi masyarakatnya kondusif untuk mengikuti pilkada,” tukas Fahri.
“Jangan lupa bahwa ini ibukota, penegak hukum dan keamanan tidak boleh membuat spekulasi,” tambahnya mengingatkan.*