Hidayatullah.com – Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah mengatakan, momen Hari Pangan Dunia harus menjadi titik tolak dalam membangun kesadaran bangsa Indonesia untuk menegaskan dan berkomitmen dalam menjamin ketersediaan pangan dan produk yang halal.
Menurutnya, Indonesia sejatinya sudah lebih maju dari negara-negara lainnya dalam menjamin pangan dan produk halal dengan adanya Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UUJPH).
“Hal itu dapat meningkatkan daya saing Indonesia dalam perdagangan internasional,” ujar Ikhsan dalam Diskusi Publik bertema ‘Mendorong Pelaku Usaha di Bidang Pangan untuk Memenuhi Kebutuhan Masyarakat akan Pangan yang Sehat dan Halal’ di hotel Sofyan Betawi, Jakarta, Senin (17/10/2016).
Ia menjelaskan, saat ini sudah jatuh tenggat bagi pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Sertifikasi Jaminan Produk Halal sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 33 tahun 2014.
Ikhsan mengungkapkan, jika PP tersebut sudah rampung Indonesia dapat membangun industri halal, yang mana nantinya setiap produk dan jasa yang beredar wajib disertifikasi.
“Karena pangan dan produk dari negara lain tidak akan diterima apabila tidak dipastikan kehalalannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini halal sudah menjadi trend masyarakat dunia. Dan pilihan masyarakat sudah bergeser ke pangan dan produk yang aman, sehat, serta halal.
“Karena selain terjamin kesyariahannya juga diyakini mengandung keberkahan,” ungkapnya.
Untuk itu, Indonesia yang penduduk mayoritas Muslim, terang Ikhsan, harus mampu menjadi negara pengekspor pangan dan produk halal di pasar dunia dengan membangun industri halal.
Turut hadir pada diskusi tersebut, Lukmanul Hakim (Direktur LPPOM MUI), Alwin Arifin (Direktur Utama PT. Sriboga Rati Raya), Suratmono (BPOM RI), Nur Mahmudi Ismail (Peneliti Utama Kebijakan Pangan BPPT), Rahman Rustam (Coorporate Company Bio Farma), Siti Aminah (Kasubdit Halal Kemenag).*