Hidayatullah.com–Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolri beserta jajarannya pada kesempatan pertama setelah masa reses dalam rangka RDP (Rapat Dengar Pendapat).
Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR Asrul Sani menjelaskan apa langkah yang akan dilakukan DPR paska Aksi Bela Islam atau Aksi Bela Al-Quran di depan Istana Presiden, Jakarta, pada Jum’at (04/11/2016) kemarin.
“Ini kita lakukan agar masyarakat bisa mengetahui secara transparan kerja Polri sebagai penegak hukum apakah profesional atau tidak,” kata Asrul kepada hidayatullah.com lewat pesan singkat, Sabtu (05/11/2016) pagi.
Asrul menambahkan RDP nantinya digelar terbuka untuk umum. Perihal yang akan dibahas terkait dengan langkah penyelesaian kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Thahaja Purnama alias Ahok.
Seperti diketahui, paska kerusuhan dalam Aksi Bela Islam tadi malam, perwakilan dari tokoh dan ulama menggadakan pertemuan dengan Ketua MPR dan perwakilan anggota dewan (DPR). Salah satu poin hasilnya yakni DPR akan mengawal proses penegakkan hukum kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok, minimal dapat diselesaikan dalam waktu dua pekan.*