Hidayatullah.com–Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. Din Syamsudin menyatakan secara tegas, bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah melakukan penistaan agama dengan menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 beberapa waktu lalu.
“Jelas ini adalah sebuah penistaan. Diberi maaf karena minta maaf. Dan diserahkan kepada penegak hukum, tapi harus cepat dan berkeadilan,” ujarnya saat mempimpin Rapat Pleno XII Dewan Pertimbangan di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (09/11/2016).
“Jangan kotak-katik lagi ada kata pakai atau tidak ada. Jangan bilang tidak ada niat jahat. Ini sudah jelas,” tambahnya.
Din juga menyampaikan, ungkapan Ahok tidak saja menistakan agama, tetapi juga menunjukan intoleransi, menggunakan kata yang negatif, pejoratif, dan mengandung kebencian atau hate speech.
Ini Taushiyah Kebangsaan Dewan Pertimbangan MUI Soal Kasus Penistaan Agama
Karenanya, ia menilai, hal tersebut potensial menciptakan kegaduhan sosial politik yang mengganggu stabilitas nasional.
“Jadi justru reaksi umat Islam itu untuk menyelamatkan bangsa. Karena ada yang mengganggu kerukunan,” ungkapnya.
Mantan Ketua PP Muhammdiyah ini mewanti, agar jangan bermain-main dengan isu agama. Apalagi, menurutnya, kasus ini berhimpit dengan adanya kesenjangan ekonomi.
Untuk itu, Din meminta penegakan hukum yang berkeadilan, tidak tebang pilih, cepat, dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat.
“Tolong Presiden dan jajarannya jangan memandang remeh masalah ini,” tegasnya.*