Hidayatullah.com– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa pada produk yang mengandung babi, harus dicantumkan tanda berupa tulisan dan gambar terkait kandungan babi tersebut.
Hal ini ditegaskan kembali oleh BPOM setelah sejumlah produk mi instan asal Korea yang diungkap oleh BPOM positif terdeteksi mengandung DNA babi, baru-baru ini.
Dijelaskan, BPOM menerbitkan izin edar produk makanan setelah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, gizi, serta label.
Dalam peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 Tahun 2016 dinyatakan, pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus.
“Berupa tulisan ‘MENGANDUNG BABI’ dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih,” jelas BPOM dalam siaran persnya di Jakarta diakses hidayatullah.com, Senin (19/06/2017), yang dirilis kemarin.
BPOM mengaku, melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) termasuk produk yang mengandung babi atau diduga mengandung babi dengan sejumlah cara.
Pertama, penempatan termasuk display di sarana ritel, yaitu produk yang mengandung babi harus diletakkan terpisah dari produk non-babi dengan diberikan keterangan “MENGANDUNG BABI”.
Kedua, pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi.
BPOM pun terus mengimbau pelaku usaha agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya.
“Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan. Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dengan selalu ‘Cek KLIK’,” imbaunya.
Pastikan kemasan dalam kondisi baik, cek informasi produk pada labelnya, pastikan memiliki izin edar BPOM, dan pastikan tidak melebihi masa kedaluwarsa, tambahnya.
“Masyarakat juga dapat mengecek legalitas produk obat dan makanan melalui website Badan POM atau aplikasi android ‘CekBPOM’,” pungkasnya.
Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, dari beberapa produk yang telah dilakukan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi, BPOM merilis empat produk terdeteksi mengandung DNA babi.
Baca: Sejumlah Produk Mi Instan Terdeteksi Mengandung Babi, BPOM Lakukan Penarikan
Yaitu, pertama, produk dengan nama dagang Samyang dengan nama produk Mi Instan U-Dong, nomor izin edar BPOM RI ML 231509497014.
Kedua, produk dengan nama dagang Nongshim dengan nama produk Mi Instan (Shim Ramyun Black), bernomor izin edar BPOM RI ML 231509052014.
Lalu, produk dengan nama dagang Samyang, nama produk Mi Instan Rasa Kimchi, dengan nomor izin edar BPOM RI ML 231509448014.
Kemudian produk dengan nama dagang Ottogi, nama produk Mi Instan (Yeul Ramen), dengan nomor izin edar BPOM RI ML 231509284014.
Keempat produk yang telah dinyatakan positif mengandung DNA babi itu diimpor oleh PT Koin Bumi.*