Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kejaksaan Ingin Polisi Segera Kirimkan Berkas Kasus Ahok

Ahmad
Terakhir diupdate: 19 November 2016 05:50 5:50 am
Ahmad
Dipublikasikan 19 November 2016 07:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Kejaksaan Agung mengharapkan Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama kepada pihaknya.

“Kita tunggu berkasnya seperti apa, kita harapkan secepat mungkin bisa dikirimkan ke kejaksaan,” kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo di Jakarta, dikutip Antaranews, Jumat, (18/11/2016).

Ia memprediksi penyidikan kasus Ahok akan berlangsung cepat mengingat Bareskrim Polri telah memeriksa semua pihak terkait kasus ini.

“Asumsinya tadi, penyidikannya sudah akan sempurna karena semua sudah dilakukan oleh penyidik. Tentunya kita berharap akan meringankan tugas kita dalam penelitian berkas perkaranya nanti, untuk bisa kita limpahkan ke pengadilan. Biar hakim memutus seperti apa,” kata Prasetyo.

Kejaksaan Agung sendiri mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk kasus itu.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Polisi Tetapkan Ahok Tersangka Kasus Penistaan Agama

Rabu lalu Bareskrim Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok dijerat pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 Ayat 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kendati demikian, polisi tidak menahan Basuki karena tidak semua penyidik setuju ada unsur pidana dalam kasus Ahok itu.

“Penahanan itu harus (memenuhi) dua syarat objektif bahwa di kalangan penyidik harus ada pendapat mutlak kalau itu unsur tindak pidana. Dalam gelar perkara kemarin, jelas ada perbedaan pendapat. Karena unsur obyektif yang menyatakan pidana tidak mutlak, maka tidak dilakukan penahanan,” kata Tito.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ahok pasal 156 a KUHPBareskrim PolriBasuki Tjahaja PurnamaBerkas Kasus AhokGubernur DKI JakartaInformasi dan Transaksi ElektronikITEKejaksaan Agungpenistaan agama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tuduh Peserta Aksi 411 Dibayar, Arifin Ilham Doakan Ahok dapat Hidayah
Tulisan selanjutnya Kewajiban Setiap Muslim Menjaga Kesucian Masjidil Aqsa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Berita
3 Juni 2026 12:30
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?