Hidayatullah.com–Kejaksaan Agung mengharapkan Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama kepada pihaknya.
“Kita tunggu berkasnya seperti apa, kita harapkan secepat mungkin bisa dikirimkan ke kejaksaan,” kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo di Jakarta, dikutip Antaranews, Jumat, (18/11/2016).
Ia memprediksi penyidikan kasus Ahok akan berlangsung cepat mengingat Bareskrim Polri telah memeriksa semua pihak terkait kasus ini.
“Asumsinya tadi, penyidikannya sudah akan sempurna karena semua sudah dilakukan oleh penyidik. Tentunya kita berharap akan meringankan tugas kita dalam penelitian berkas perkaranya nanti, untuk bisa kita limpahkan ke pengadilan. Biar hakim memutus seperti apa,” kata Prasetyo.
Kejaksaan Agung sendiri mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk kasus itu.
Rabu lalu Bareskrim Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok dijerat pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 Ayat 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kendati demikian, polisi tidak menahan Basuki karena tidak semua penyidik setuju ada unsur pidana dalam kasus Ahok itu.
“Penahanan itu harus (memenuhi) dua syarat objektif bahwa di kalangan penyidik harus ada pendapat mutlak kalau itu unsur tindak pidana. Dalam gelar perkara kemarin, jelas ada perbedaan pendapat. Karena unsur obyektif yang menyatakan pidana tidak mutlak, maka tidak dilakukan penahanan,” kata Tito.*