Hidayatullah.com– Pelapor kasus penistaan agama belakangan ini ramai-ramai meminta kepolisian agar menahan tersangkanya, Gubernur (non-aktif) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pada Rabu (23/11/2016) siang, setidaknya lima dari 15 pelapor kasus Ahok mendatangi Bareskrim Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan di Gambir, Jakarta Pusat.
Beberapa waktu usai permohonan itu disampaikan, kepolisian di Polda Metro Jaya menjadikan Buni Yani sebagai tersangka terkait penyebaran video Gubernur Ahok yang menyinggung al-Qur’an Surat Al-Maidah:51 di Kepulauan Seribu.
Lima elemen yang meminta Ahok ditahan tersebut adalah Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM), Forum Anti Penistaan Agama (FAPA), Persatuan Islam (Persis), Irena Center, dan Burhanuddin selaku pelapor pribadi.
Minta Ahok Ditahan sebelum 2 Desember
Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, Rabu sore di Bareksrim mengatakan, pihaknya sudah memasukkan surat permohonan penahanan Ahok kepada Bareskrim.
Permohonan itu, jelasnya, ditembuskan ke Kapolri, Komisi III DPR RI, Ombudsman, dan Kompolnas.
“Pada intinya kami berharap bahwa Ahok segera ditahan oleh kepolisian karena kondisi kita hari ini sudah semakin meresahkan,” ujar Pedri mewakili para pemohon itu.
Oleh karenanya, para pemohon berharap agar tersangka Ahok segera ditahan oleh kepolisian sebelum tanggal 2 Desember mendatang.
“Ini tuntutan kami dari para pelapor yang memiliki legal standing (kedudukan hukum) dalam kasus ini,” ujarnya dalam jumpa pers usai penyampaian permohonan itu.
Sementara itu, Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya pada Jumat (07/10/2016).
Buni Yani merupakan satu dari sekian banyak orang yang mengunggah ke media sosial video Ahok yang menyinggung Al-Maidah:51 itu.
Sebelum Buni Yani, video aslinya terlebih dahulu diunggah oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui laman resminya ke Youtube.*