Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pelapor Serentak Minta Ahok Ditahan, Buni Yani Ditetapkan sebagai Tersangka

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 24 November 2016 08:00 8:00 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 24 November 2016 07:50
Bagikan
Pedri Kasman (berpeci) dan perwakilan 5 elemen pelapor kasus Ahok bersama kuasa hukum di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com– Pelapor kasus penistaan agama belakangan ini ramai-ramai meminta kepolisian agar menahan tersangkanya, Gubernur (non-aktif) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pada Rabu (23/11/2016) siang, setidaknya lima dari 15 pelapor kasus Ahok mendatangi Bareskrim Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan di Gambir, Jakarta Pusat.

Beberapa waktu usai permohonan itu disampaikan, kepolisian di Polda Metro Jaya menjadikan Buni Yani sebagai tersangka terkait penyebaran video Gubernur Ahok yang menyinggung al-Qur’an Surat Al-Maidah:51 di Kepulauan Seribu.

Lima elemen yang meminta Ahok ditahan tersebut adalah Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM), Forum Anti Penistaan Agama (FAPA), Persatuan Islam (Persis), Irena Center, dan Burhanuddin selaku pelapor pribadi.

Minta Ahok Ditahan sebelum 2 Desember

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, Rabu sore di Bareksrim mengatakan, pihaknya sudah memasukkan surat permohonan penahanan Ahok kepada Bareskrim.

Permohonan itu, jelasnya, ditembuskan ke Kapolri, Komisi III DPR RI, Ombudsman, dan Kompolnas.

“Pada intinya kami berharap bahwa Ahok segera ditahan oleh kepolisian karena kondisi kita hari ini sudah semakin meresahkan,” ujar Pedri mewakili para pemohon itu.

Oleh karenanya, para pemohon berharap agar tersangka Ahok segera ditahan oleh kepolisian sebelum tanggal 2 Desember mendatang.

“Ini tuntutan kami dari para pelapor yang memiliki legal standing (kedudukan hukum) dalam kasus ini,” ujarnya dalam jumpa pers usai penyampaian permohonan itu.

Sementara itu, Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya pada Jumat (07/10/2016).

Buni Yani merupakan satu dari sekian banyak orang yang mengunggah ke media sosial video Ahok yang menyinggung Al-Maidah:51 itu.

Sebelum Buni Yani, video aslinya terlebih dahulu diunggah oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui laman resminya ke Youtube.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok tersangkaAl-Maidah Ayat 51AMMAngkatan Muda MuhammadiyahBareskrimBasuki Tjahaja PurnamaBuni YaniBurhanuddinFAPAForum Anti Penistaan AgamaGubernur DKI Jakartagubernur non aktifIrena Centerkasus Ahokkedudukan hukumkepolisianKomunitas Muda Ahok DjarotKotak Adjalegal standingPedri KasmanpelaporPemprov DKIPemuda Muhammadiyahpenistaan agamaPersatuan IslamPersisPolda Metro Jayatersangkavideo
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Vatikan Rilis Sindr, App untuk Menemukan Tempat Pengakuan Dosa
Tulisan selanjutnya Zionis Denda 200 Dolar pada Masjid yang Gunakan Pengeras Suara Adzan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?