Hidayatullah.com–Pemerintah Zionis Israel mengenakan denda sebesar 200 dolar pada sebuah masjid di kota Al-Ludd, selatan Tel Aviv setelah menggunakan pengeras suara untuk mengumandangkan adzan.
Mengutip laporan berita internasional, denda yang dikenakan itu didakwa berdasarkan hukum Israel yang tersedia.
Imam Muhammad Al-Far mengatakan, ini kali pertama pemerintah Zionis-Israel mengenakan denda di masjid Al-Ludd dan menggambarkan tindakan itu adalah langkah yang sangat mengkhawatirkan.
“Tidak diragukan lagi bahwa kota Israel mengambil kesempatan dengan kondisi saat ini,” kata Al-Far, mengacu pada RUU baru-baru yang didukung Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu ketika melarang penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan adzan.
Dikutip maannews hari Selasa (22/11/2016), Al-Fahr mengatakan, denda itu dilihat sebagai upaya untuk menakut-nakuti masyarakat.
Namun dia mengatakan, tindakan pemerintah Israel itu tidak akan berhasil menakutkan bilal masjid itu dan menambahkan semua hal bisa diselesaikan melalui negosiasi serta dialog dan bukan dengan kekerasan.
Sehubungan itu, katanya, panitia lokal akan bertemu hari ini untuk membahas denda yang dikenakan serta memutuskan bagaimana cara untuk menangani kejadian itu.*