Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap menolak jika aliran kepercayaan dicantumkan pada kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Kalau begitu disetarakan dengan agama, padahal maqom-nya beda,” ujar Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin saat pertemuan dengan Kemenag dan Kemendagri di Kantor MUI, Jakarta, pekan kemarin.
Namun, ia menyatakan, pihaknya tidak keberatan jika aliran kepercayaan dicantumkan dalam Kartu Keluarga (KK) sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi tetap tidak untuk KTP.
“Sampai di situ wabillahi taufik wal hidayah, selesai,” ungkapnya tegas, Jumat (17/11/2017) itu.
Baca: Kemenag Mengaku Kaget dengan Putusan MK Soal Aliran Kepercayaan
Kalaupun dicantumkan dalam KTP, Kiai Ma’ruf mengusulkan, untuk dibuat KTP khusus bagi penganut aliran kepercayaan. Dimana mengambil kaidah fiqh, katanya, terdapat pengecualian.
Menurut Kiai Ma’ruf, pembuatan KTP khusus akan lebih efisien ketimbang harus membuat KTP baru lagi untuk semua penduduk Indonesia karena adanya perubahan kolom identitas.
“Gitu aja kok repot,” pungkasnya mengikuti jargon KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.*