Hidayatullah.com–Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mengatakan pengawasan akun-akun penggiring opini khususnya yang memprovokasi lewat gambar dan tulisan di media social oleh Cyber Crime Polri harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
“Silakan saja mengawasi akun-akun medsos, karena itu tugas Polri untuk menjamin keamanan. Tapi yang perlu digaris bawahi adalah pengawasan terhadap konten yang ingin berbuat inkonstitusional, kalau ini ditemukan ya harus ditindak sesuai hukum yang berlaku, karena kita ingin ini semua berjalan dengan damai dan aman. Dan jangan sampai pemerintah malah mengawasi dan menindak akun yang menyebarkan konten ajakan untuk menyampaikan pendapat di muka umum dengan aman dan damai, karena ini melawan undang-undang itu sendiri,” ujar Sukamta kepada hidayatullah.com.
Ia menambahkan kewajiban pemerintah jika ada masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam UU No. 9 tahun 1998 Pasal 7 ada 4.
Pertama, mengedepankan hak asasi manusia. Pemerintah harus menjamin dan melindungi hak masyarakat untuk mengeluarkan pendapat.
Kedua, mengedepankan aspek legalitas, artinya selama aksi penyampaian pendapat tersebut dilakukan secara legal dan mematuhi peraturan perundang-undangan, maka pemerintah tidak boleh menghalangi.
Unggah Foto “Rush Money”, Seorang Guru Ditangkap Polisi Seusai Mengajar
Ketiga, mengedepankan asas praduga tak bersalah, artinya selama belum bisa dibuktikan, tidak boleh menjustifikasi aksi tersebut berniat akan melakukan tindakan makar atau tindakan inkonstitusional lainnya. Statement tuduhan makar ini tidak sembarang, jangan gegabah. Apalagi makar itu tindakan menggulingkan pemerintahan dengan kekuatan senjata. Apakah peserta aksi ini menggunakan senjata? Karena kalau ini tidak bisa dibuktikan, tuduhan makar justeru bisa terarahkan kepada pihak yang memiliki senjata. Maka, hati-hatilah membuat statement, terlebih statement yang alih-alih dapat mencipatakan rasa aman justeru dapat memperkeruh suasana yang sebetulnya relatif kondusif.
Anggota DPR: Pemblokiran Situs Islam di Masa Kini Lebih Buruk dari Orde Baru
Keempat, pemerintah wajib menyelenggarakan keamanan. Keamanan yang dimaksud di sini adalah jaminan agar aksi tersebut berjalan dengan lancar dan aman terkendali.
“Dengan keempat kewajiban tadi, harusnya pemerintah malah memperlancar aksi ini dengan menjamin keamanannya, bukan malah terkesan menghalangi sampai melarang akses masyarakat dari daerah ke Jakarta. Tindakan ini bisa inkonstitusional dan malah berpotensi menambah rasa ketidaknyamanan di masyarakat, padahal aksi yang akan dijalankan adalah aksi super damai, maka mari kita wujudkan bersama kedamaian itu,” tegas Wakil Rakyat dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta ini.*