Hidayatullah.com–Pengadilan Negeri (PN) Bekasi kembali menggelar persidangan lanjutan kasus bentrokan Ciketing yang melibatkan terdakwa Murhali Barda, Ketua nonaktif Front Pembela Islam (FPI), Senin (14/2). Sidang kali ini berupa pembacaan pledoi (pembelaan).
Dalam pledoi yang disusun oleh tim kuasa hukum, terdakwa Murhali diyakini tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat bentrokan pecah. Fakta ini diperoleh dari keterangan saksi yang dihadirkan selama persidangan, baik saksi a charge maupun saksi a decharge yang secara tegas mengatakan bahwa terdakwa tidak berada di TKP pada 12 September 2010.
Terkait tuduhan penggerak dan penghasut massa melalui SMS (layanan pesan singkat), tim kuasa hukum dalam pledoi yang dibacakan mengungkapkan bahwa pesan singkat yang dikirim terdakwa ke umat Islam bukanlah sebuah hasutan. Tapi hanyalah sebuah informasi mengenai kondisi masyarakat Ciketing Asem saat Idul Fitri.yang dinilainya memprihatinkan, karena masih terdapat gereja ilegal.
Pledoi itu juga mengungkapkan bahwa terdakwa Murhali Barda tidak pernah mengeluarkan ancaman dan menganjurkan kekerasan terhadap jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Fakta ini diperoleh dari keterangan sejumlah saksi.
Dari fakta-fakta ini, kuasa hukum menilai bahwa Murhali tak bersalah. Kuasa hukum meminta majelis hakim yang diketuai Wasdi Permana, SH, untuk membebaskan terdakwa dari berbagai tuntutan.
”Kami yakin yang mulia majelis hakim akan bertindak arif dan bijaksana, bukankah lebih baik membebaskan orang bersalah daripada menghukum orang tak bersalah,” kata Shalih Mangara Sitompul, SH, kuasa hukum Murhali saat membacakan pledoi.
Selain tim kuasa hukum, dalam persidangan ini terdakwa Murhali juga menyiapkan pledoi yang disusunnya sendiri. Pledoi dibacakan langsung oleh Murhali di depan majelis hakim.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Dalam pledoi yang disusunnya, Murhali mengatakan bahwa aksi penolakan gereja ilegal HKBP yang dilakukan dirinya dan 12 terdakwa lainnya merupakan bentuk amar ma’ruf nahi munkar.
Sidang kasus bentrokan Ciketing akan dilanjutkan Kamis (17/2), dengan agenda tanggapan (replik) dari jaksa penuntut umum (JPU). *
*Keterangan foto: Shalih Mangara Sitompul, SH (berdiri) ketika membacakan pledoi terdakwa Murhali