Hidayatullah.com– Dalam sambutannya pada Aksi Bela Islam III, Kapolri Tito Karnavian menyampaikan, bahwa kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Alhamdulillah 2 hari lalu, kita sudah serahkan ke kejaksaan,” ungkap Tito di panggung utama Tugu Monumen Nasional, Jakarta pusat, Jumat (2/12/16).
Meski Ahok selalu gagal ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Kapolri menegaskan bahwa kasus dugaan penistaan Agama ini mampu menetapkan Ahok sebagai tersangka.
“Bayangkan di beberapa kasus diperiksa KPK tidak bisa jadi tersangka, tapi ditangani Polri bisa jadi tersangka,” tutur Tito, yang langsung disambut dengan teriakan massa aksi “buktikan itu” secara serempak.
Lebih lanjut, Tito menegaskan akan terus memproses secara huum kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
“Untuk itu saya mohon dukungan dari saudara supaya proses hukum terus berjalan, dan Polri akan terus mengawal proses hukum,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan Tito, Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Habib Rizieq Shihab menyampaikan apresiasi kepada Kapolri.
“Kita berikan apresiasi kepada Kapolri yang sudah menjadikan Ahok tersangka,” tuturnya.
Kendati demikian, Habib Rizieq mendesak kejaksaan untuk segera menahan Ahok yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. “Kita minta kejaksaan supaya segera menahan Ahok,” tegasnya.*Ali Muhtadin