Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Elemen Masyarakat Sosialisasikan Fatwa MUI soal Natal ke Pusat Perbelanjaan Bogor

Ahmad
Terakhir diupdate: 16 Desember 2016 08:48 8:48 am
Ahmad
Dipublikasikan 16 Desember 2016 08:48
Bagikan
Elemen masyarakat Bogor melakukan sosialisasi fatwa MUI terkait Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan non – Muslim’
Bagikan

Hidayatullah.com–Sehari setelah keluarnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 56 tentang ‘tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan non – Muslim’ , sejumlah aktivis Muslim di Kota Bogor melakukan sosialisasi dengan cara mendatangi salah satu pusat perbelanjaan.

Sosialisasi di Kota Hujan tersebut dilakukan setelah mendengar adanya laporan tentang pemaksaan pemakaian atribut natal kepada pegawai Muslim.

“Setelah mendapatkan informasi adanya pemaksaan, kami segera turun ke lokasi untuk mengecek hal tersebut. Kita mendatangi Mall Giant Bogor tepatnya di Bakso A Fung,” ujar Muhammad Palogai, salah satu aktivis Islam asal Bogor, Kamis (15/12/2016).

MUI Keluarkan Fatwa Haram Penggunaan Atribut Non Muslim

Palogai mengatakan, para pegawai tersebut tidak melakukan protes saat mereka datangi.

“Justru para pegawai berterima kasih karena mereka sendiri tidak nyaman memakai itu, apalagi itu simbol agama lain,” ungkapnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Palogai menambahkan, para pegawai itu juga berterima kasih khususnya kepada Mejelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengeluarkan fatwa haramnya menggunakan atribut keagamaan non Muslim tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi IV MUI Kota Bogor Wardhani mengatakan sosialisasi fatwa MUI dilakukan demi menjaga akidah dan kondusifitas kebhinekaan serta tidak salah kaprah terhadap toleransi beragama.

“Alhamdulillah mereka manajemen perusahaan dan para pegawai muslim berterima kasih atas sosialisasi tersebut, sehingga mereka menyerahkan atribut topi sinterklas itu kepada GNPF MUI,” ujar Wardhani.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fatwa MUIFatwa MUI soal NatalFatwa MUI soal topi sinterklasMajelis Ulama IndonesiaPerayaan Nataltahun baruTopi Santatopi sinterklas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 16 Tahun Dinanti, Masjid di SBT Maluku ini Akhirnya Berdiri
Tulisan selanjutnya Trending Topic #JumatBerkah, Netizen Serukan Doa #SaveAleppo

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?