Hidayatullah.com– Unsur ketidaksengajaan ucapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai terdakwa kasus penistaan agama telah terbantahkan.
Hal itu disampaikan Habib Novel Chaidir Hasan seusai diperiksa sebagai salah satu saksi pihak pelapor kasus itu di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (03/01/2017) siang.
“(Alasan itu) sudah terbantahkan dengan data-data apa yang saya sampaikan. Jadi e-book tersebut, halaman 40 paragraf kesatu, kedua, ketiga, itu sudah menyerang al-Maidah,” ungkapnya menyebut e-book karya Ahok saat ditemui hidayatullah.com dan wartawan lain.
Novel mengaku, dalam persidangan keempat kasus Ahok itu, ia menyampaikan hendak memaparkan bukti-bukti bahwa Ahok sudah lama menyerang agama Islam.
Meskipun Ahok dan penasihat hukumnya bersedia Novel menyebutkan bukti-bukti itu, namun hakim memutuskan untuk tidak dibacakan, ungkapnya.
Demi Keadilan Hukum, Saksi Ajukan Surat Penahanan Ahok kepada Majelis Hakim
“Saya tantang tadi, saya akan jabarkan jabatan Ahok dari tahun 2012. Ketika menjadi calon wakil gubernur, itu sudah menyerang Islam,” imbuhnya.
Dinilai Sudah Berulang-ulang
Selain itu, Novel menyebut perbuatan penistaan agama oleh Ahok dilakukan berulang-ulang.
“Saya bilang tidak perlu dinasihati. Kalau Ahok itu mengucapkan sekali, maka saya perlu nasihati. Tapi ini berkali-kali,” pungkasnya.
Agenda Sidang Keempat Ahok Pemeriksaan Saksi, Wartawan Dilarang Masuk
Untuk diketahui, informasi terbaru pada Selasa siang, dari 6 saksi pelapor yang akan diperiksa, setidaknya telah hadir 3 saksi pada siang itu, yaitu Novel, Gus Joy Setiawan, dan Syamsu Hilal.* Ali Muhtadin