Hidayatullah.com– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) hanya mengajukan 4 orang saksi untuk menjalani pemeriksaan kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar Selasa, (03/01/2017) ini.
Sebagaimana diketahui, agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, menyebut ada sekitar 6 saksi yang akan dihadirkan oleh JPU pada sidang Ahok.
Enam saksi pelapor rencananya akan diperiksa hari ini, yaitu Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin, Gus Joy Setiawan, Muh Burhanuddin, Habib Muchsin, Syamsu Hilal, dan Nandi Naksabandi.
Menurut Dedi Suhardi, Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI), satu orang saksi bernama Nandi sudah meninggal tanggal 7 Desember 2016 kemarin.
“Samsul Hilal, Gus Joy, Nandi saksi pelapor sudah meninggal tanggal 7 Desember yang lalu, ada satu lagi, tapi saya lupa,” ujar Dedi Suhardi kepada Islamic News Agency (INA) saat keluar dari Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan.
Saat wawancara berlangsung, Selasa siang, lanjut Dedi, masih pemeriksaan Habib Novel Bamukmin. Sedangkan saksi lainnya belum dipanggil oleh majelis hakim untuk menjalani pemeriksaan atas kasus terdakwa Ahok.
“Masih Habib Novel,” ujarnya.
Wartawan tidak Bisa Meliput
Sebagaimana diketahui, mayoritas wartawan tidak bisa meliput jalannya sidang yang berlangsung di Auditorium Kementan. Karena pihak aparat kepolisian tidak memperbolehkan para jurnalis baik cetak maupun elektronik untuk memasuki ruang sidang.
Tidak ada alasan pasti kenapa polisi melarang media meliput jalannya sidang kasus penistaan agama yang membelit terdakwa Ahok, dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU Kejari Jakut ini.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, ada 2.500 personel kepolisian yang disiagakan.
Personel tersebut merupakan gabungan dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.* M Fajar/INA