Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Demi Keadilan Hukum, Saksi Ajukan Surat Penahanan Ahok kepada Majelis Hakim

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 3 Januari 2017 15:38 3:38 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 3 Januari 2017 15:30
Bagikan
Habib Novel Chaidir Hasan alias Novel Bamukmin, salah satu saksi pelapor kasus Ahok pada sidang keempat di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (03/01/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Salah satu saksi pelapor kasus penistaan Agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mengajukan surat permohonan penahanan Ahok kepada majelis hakim.

“Saya sampaikan kepada hakim surat permohonan penahanan. Karena Ahok sudah mengulangi lagi (penistaan agama. Red),” ungkap Habib Novel Chaidir Hasan, saksi tersebut, di depan awak media termasuk hidayatullah.com.

Selama Terdakwa Ahok tak Ditahan, Jawara Betawi: Hukum Belum Tercipta

Ia menyampaikan itu seusai mengikuti sidang lanjutan kasus Ahok tersebut di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (03/01/2017) siang saat jeda.

Alasan pengajuan itu, lanjut Novel, karena perbuatan penistaan agama yang disebutnya dilakukan oleh Ahok sudah dilakukan berulang kali.

“Kami melaporkan 9 kali. Ini cukup perbuatan yang berulang-ulang untuk hakim segera menahan daripada Ahok,” tuturnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sesalkan Ahok belum Ditahan, Massa Bela Islam Siap Aksi Lagi

Pertanyaan PH Ahok Ditolak Majelis Hakim

Novel menyebutkan bahwa Ahok adalah satu-satunya tersangka kasus penistaan agama yang tidak ditahan terlebih dahulu.

“Dan untuk memenuhi rasa keadilan itu, saya meminta (penahanan Ahok) kepada hakim,” imbuhnya.

Surat permohonan tersebut, kata Novel, akan menjadi pertimbangan majelis hakim.

“Karena hakim ini sudah ada masukan dari beberapa yang terkait kasus ini untuk segera menahan Ahok,” pungkasnya.

Selain itu, ia mengungkapkan, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penasihat hukum Ahok pada sidang itu banyak ditolak oleh majelis hakim karena dinilai tak ada kolerasinya.

Agenda Sidang Keempat Ahok Pemeriksaan Saksi, Wartawan Dilarang Masuk

Untuk diketahui, pada sidang keempat kasus Ahok ini, wartawan tidak diperkenankan meliput langsung di ruang sidang.* Ali Muhtadin

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaBasuki Tjahaja PurnamaHabib Novel Chaidir Hasankasus AhokMajelis Hakimpelaporpenahanan ahokpengadilanpenistaan agamapersidanganproses hukumsaksisidang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Akhlak Istri Cerminan dari Akhlak Suami
Tulisan selanjutnya Majelis Hakim Disebut tak Izinkan Saksi Paparkan Bukti-bukti Ahok Nistakan Agama

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Berita
4 Juni 2026 09:00
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?