Hidayatullah.com– Salah satu saksi pelapor kasus penistaan Agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mengajukan surat permohonan penahanan Ahok kepada majelis hakim.
“Saya sampaikan kepada hakim surat permohonan penahanan. Karena Ahok sudah mengulangi lagi (penistaan agama. Red),” ungkap Habib Novel Chaidir Hasan, saksi tersebut, di depan awak media termasuk hidayatullah.com.
Selama Terdakwa Ahok tak Ditahan, Jawara Betawi: Hukum Belum Tercipta
Ia menyampaikan itu seusai mengikuti sidang lanjutan kasus Ahok tersebut di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (03/01/2017) siang saat jeda.
Alasan pengajuan itu, lanjut Novel, karena perbuatan penistaan agama yang disebutnya dilakukan oleh Ahok sudah dilakukan berulang kali.
“Kami melaporkan 9 kali. Ini cukup perbuatan yang berulang-ulang untuk hakim segera menahan daripada Ahok,” tuturnya.
Sesalkan Ahok belum Ditahan, Massa Bela Islam Siap Aksi Lagi
Pertanyaan PH Ahok Ditolak Majelis Hakim
Novel menyebutkan bahwa Ahok adalah satu-satunya tersangka kasus penistaan agama yang tidak ditahan terlebih dahulu.
“Dan untuk memenuhi rasa keadilan itu, saya meminta (penahanan Ahok) kepada hakim,” imbuhnya.
Surat permohonan tersebut, kata Novel, akan menjadi pertimbangan majelis hakim.
“Karena hakim ini sudah ada masukan dari beberapa yang terkait kasus ini untuk segera menahan Ahok,” pungkasnya.
Selain itu, ia mengungkapkan, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penasihat hukum Ahok pada sidang itu banyak ditolak oleh majelis hakim karena dinilai tak ada kolerasinya.
Agenda Sidang Keempat Ahok Pemeriksaan Saksi, Wartawan Dilarang Masuk
Untuk diketahui, pada sidang keempat kasus Ahok ini, wartawan tidak diperkenankan meliput langsung di ruang sidang.* Ali Muhtadin