Hidayatullah.com– Salah satu pelapor yang menjadi saksi persidangan kelima kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Pedri Kasman mengatakan, pihaknya ingin fokus pada pokok perkara tersebut.
Pedri menjelaskan, sebagai umat Islam pihaknya merasa tersakiti dengan kalimat yang dilontarkan terdakwa Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.
“Kami merasa tersinggung, keimanan kami terusik,” ujarnya dalam keterangan yang diterima hidayatullah.com di Jakarta baru-baru ini.
Karenanya, sambung Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah ini, ia menolak untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di luar konteks perkara pada sidang tersebut.
Saksi Sidang Kelima: Pertanyaan dan Pernyataan PH Ahok Banyak tidak Relevan dengan Perkara
Ia juga menegaskan, pihaknya tidak merasa perlu menafsirkan isi Al-Maidah:51 dalam perkara itu. Dikarenakan yang dilaporkan adalah terkait pernyataan “dibohongi” dan “dibodohi”.
Bukan soal penggalan video 13 detik seperti opini yang dibangun Ahok dan pengacaranya, ungkapnya.
“Bukan soal isi ayat itu. Soal isi dan tafsir Al-Maidah:51 cukuplah menjadi bahasan di internal umat Islam,” paparnya yang jadi saksi mewakili Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM).
Teriak ”Bebaskan Ahok!”, Pria Diduga Mabuk Provokasi Massa Sidang Penistaan Agama
Terus Meminta Ahok Ditahan
Selain itu, Pedri terus meminta kepada Majelis Hakim untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Ahok.
Alasannya, pertama, setiap tersangka kasus penodaan agama selama ini langsung ditahan. Kedua, kata dia, ancaman kasus tersebut berupa hukuman 5 tahun penjara sesuai pasal 156a KUHP.
Sidang Kelima Kasus Ahok, Netizen Serukan Trending Topic #BuiAhokSekarangJuga
“Juga demi menjaga persatuan dan kesatuan, keberagaman serta menghindari konflik sosial,” pungkas Pedri.
Sidang kelima kasus Ahok digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (10/01/2017) lalu.*