Hidayatullah.com– Pada sidang kelima kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pertanyaan dan pernyataan penasihat hukum (PH) terlapor Ahok banyak tak relevan dengan perkara.
Demikian diungkapkan saksi Pedri Kasman mewakili pelapor dari Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) kepada hidayatullah.com di Jakarta, semalam.
Demi Keadilan Hukum, Saksi Ajukan Surat Penahanan Ahok kepada Majelis Hakim
Sidang lanjutan itu digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (10/01/2017).
“Banyak pertanyaan dan pernyataan dari pengacara terdakwa yang tidak relevan dengan perkara,” ujar Pedri melalui keterangan tertulisnya.
Misalnya, ungkap dia, soal mekanisme yang ada di Pemuda Muhammadiyah, pilkada, kasus Buni Yani, makna pemimpin, termasuk soal tafsir Surat Al-Maidah ayat 51.
Majelis Hakim Disebut tak Izinkan Saksi Paparkan Bukti-bukti Ahok Nistakan Agama
“Kami sangat menyayangkan cara-cara ini karena hanya menghabiskan waktu untuk hal-hal yang tidak perlu,” ujar Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah ini.
“Dan ternyata terindikasi kuat pihak Ahok memanfaatkan itu untuk membangun opini publik untuk kepentingan politik,” lanjutnya.
Selain Pedri, sebagai saksi pihak pelapor pada sidang itu antara lain Irena Handono, Muhammad Burhanuddin, dan Willyuddin Abdul Rasyid Dhani.
Dalam sidang kelima ini, beragendakan pemeriksaan saksi-saksi pelapor dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama seperti sidang keempat sebelumnya, Selasa (03/01/2017).*