Hidayatullah.com – Ahli Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr Abdul Chair Ramadhan menyatakan, pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab merupakan bentuk ‘kriminalisasi’ terhadap karya ilmiah. Ia juga menyebut, pemeriksaan oleh Polda Jawa Barat itu termasuk tindakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
“Bagaimana mungkin suatu hasil penelitian ilmiah berupa tesis yang telah diujikan kemudian diragukan, dipertanyakan, dan bahkan dijadikan objek pemeriksaan atas laporan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima hidayatullah.com, Kamis (12/01/2017).
Chair menjelaskan, perihal rumusan Pancasila yang dikaji secara ilmiah oleh Habib Rizieq adalah sah dan sesuai dengan fakta historis.
Adapun pendapat menyangkut hari lahir Pancasila, apakah tanggal 1 Juni atau 22 Juni secara akademik terbuka ruang untuk didiskusikan (debatable) dan hal yang lumrah dalam dunia akademik.
“Tesis adalah pendapat ahli, yang apabila diakui akan menjadi doktrin. Doktrin merupakan salah satu sumber hukum yang sah. Bagaimana mungkin suatu tesis menjadi objek pemeriksaan oleh penyidik Polri,” paparnya.
Ia menegaskan, bahwa hasil penelitian ilmiah dengan berbagai dimensi kritikannya bukan termasuk perbuatan pidana.
Chair juga mempertanyakan, jika suatu tesis dapat dipidanakan, lalu bagaimana dengan dosen pembimbing, para penguji, universitas terkait, dan bahkan terhadap pendapat para pakar yang mendukung, apakah semuanya itu dapat dikategorikan melakukan tindak pidana?.
Karenanya, ia berkesimpulan, pemeriksaan terhadap Habib Rizieq tidak berdasarkan alasan yuridis.
“Pemeriksaan tersebut penuh dengan rekayasa untuk memuaskan pihak-pihak tertentu dan memang berkepentingan untuk melemahkan perjuangan umat Islam,” ungkapnya.
Sejumlah Anggota FPI Diserang Anggota Ormas Seusai Kawal Pemeriksaan Habib Rizieq
Menurutnya, kriminalisasi tersebut juga menjadi preseden buruk dalam dunia pendidikan akan terbelenggunya kajian-kajian kritis.
Sebelumnya diketahui, Habib Rizieq dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri karena dianggap telah menghina Pancasila dan Soekarno dalam salah satu ceramahnya di daerah Jawa Barat.
Sebelumnya, Habib Rizieq mengatakan menampik jika hasil tesisnya terkait Pancasila dan syariat Islam disebut penghinaan. Karena ia hanya menyampaikan tentang sejarah lahirnya Pancasila yang juga merupakan hasil karya ilmiahnya sewaktu studi magister di Universitas Malaya, Malaysia.*