Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ahli Hukum MUI: ‘Kriminalisasi’ Karya Ilmiah Habib Rizieq Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan

Ahmad
Terakhir diupdate: 13 Januari 2017 10:59 10:59 am
Ahmad
Dipublikasikan 13 Januari 2017 10:58
Bagikan
Ahli Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr Abdul Chair Ramadhan, SH, MH
Bagikan

Hidayatullah.com – Ahli Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr Abdul Chair Ramadhan menyatakan, pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab merupakan bentuk ‘kriminalisasi’ terhadap karya ilmiah. Ia juga menyebut, pemeriksaan oleh Polda Jawa Barat itu termasuk tindakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

“Bagaimana mungkin suatu hasil penelitian ilmiah berupa tesis yang telah diujikan kemudian diragukan, dipertanyakan, dan bahkan dijadikan objek pemeriksaan atas laporan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima hidayatullah.com, Kamis (12/01/2017).

Chair menjelaskan, perihal rumusan Pancasila yang dikaji secara ilmiah oleh Habib Rizieq adalah sah dan sesuai dengan fakta historis.

Adapun pendapat menyangkut hari lahir Pancasila, apakah tanggal 1 Juni atau 22 Juni secara akademik terbuka ruang untuk didiskusikan (debatable) dan hal yang lumrah dalam dunia akademik.

Polda Jabar Bantah Kriminalisasi Habib Rizieq

“Tesis adalah pendapat ahli, yang apabila diakui akan menjadi doktrin. Doktrin merupakan salah satu sumber hukum yang sah. Bagaimana mungkin suatu tesis menjadi objek pemeriksaan oleh penyidik Polri,” paparnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia menegaskan, bahwa hasil penelitian ilmiah dengan berbagai dimensi kritikannya bukan termasuk perbuatan pidana.

Chair juga mempertanyakan, jika suatu tesis dapat dipidanakan, lalu bagaimana dengan dosen pembimbing, para penguji, universitas terkait, dan bahkan terhadap pendapat para pakar yang mendukung, apakah semuanya itu dapat dikategorikan melakukan tindak pidana?.

Karenanya, ia berkesimpulan, pemeriksaan terhadap Habib Rizieq tidak berdasarkan alasan yuridis.

“Pemeriksaan tersebut penuh dengan rekayasa untuk memuaskan pihak-pihak tertentu dan memang berkepentingan untuk melemahkan perjuangan umat Islam,” ungkapnya.

Sejumlah Anggota FPI Diserang Anggota Ormas Seusai Kawal Pemeriksaan Habib Rizieq

Menurutnya, kriminalisasi tersebut juga menjadi preseden buruk dalam dunia pendidikan akan terbelenggunya kajian-kajian kritis.

Sebelumnya diketahui, Habib Rizieq dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri karena dianggap telah menghina Pancasila dan Soekarno dalam salah satu ceramahnya di daerah Jawa Barat.

Sebelumnya, Habib Rizieq mengatakan menampik jika hasil tesisnya terkait Pancasila dan syariat Islam disebut penghinaan. Karena ia hanya menyampaikan tentang sejarah lahirnya Pancasila yang juga merupakan hasil karya ilmiahnya sewaktu studi magister di Universitas Malaya, Malaysia.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:abuse of powerAhli Hukum Majelis Ulama IndonesiaHabib Rizieq Shihabkriminalisasi ulamaMUIPancasila dan syariat Islampenelitian ilmiahpenyalahgunaan kekuasaanPolda Jawa Barattesis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Berinfaqlah dengan Harta Tercinta
Tulisan selanjutnya Puluhan Rumah Etnis Rohingya Dirobohkan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Berita
3 Juni 2026 06:00
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?