Hidayatullah.com– Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung diminta untuk lebih mengintensifkan pemantauan dan pengawasan proses persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Hal itu disampaikan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam konferensi pers di kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (02/02/2017).
MUI menyampaikan sikapnya atas sikap pihak Ahok pada persidangan kedelapan kasus itu di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (31/01/2017), yang dinilai telah melecehkan Ketua Umum KH Ma’ruf Amin sebagai saksi pada sidang itu.
“Meminta Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung untuk lebih mengintensifkan pemantauan dan pengawasan proses persidangan perkara a quo (tersebut. Red), sehingga seluruh berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan etika persidangan,” ujar Wakil Ketua Umum MUI Pusat Zainut Tauhid membacakan pernyataan sikap MUI.
Tetap Fokus Kawal Sidang Ahok, Umat Diminta Jangan Teralihkan Isu
Ia mengatakan, MUI menyesalkan terjadinya tidak diindahkannya nilai-nilai etika dan kehormatan lembaga peradilan dalam proses persidangan tersebut.
MUI juga menyesalkan sikap tim pengacara Ahok maupun Ahok sendiri terhadap saksi KH Ma’ruf Amin yang telah memberikan keterangan dalam persidangan perkara itu.
Yang mana, kata MUI, pihak Ahok “cenderung menekan dan melecehkan kebenaran keterangan saksi dengan sikap yang arogan dan tidak santun, serta tidak mengindahkan nilai-nilai kehormatan lembaga peradilan.”
Selain itu, MUI meminta kepada Komisi Yudisial RI untuk menegakkan kode etik lembaga peradilan dalam pemeriksaan perkara tersebut.
Diketahui, banyak pihak mengecam pihak Ahok yang telah bersikap tidak santun terhadap Rais Aam PBNU pada persidangan lanjutan itu.*