Hidayatullah.com–Pengamat Politik Internasional, Arya Sandhiyudha menilai, kebijakan pembangunan pemukiman ilegal Israel di atas tanah Palestina di Tepi Barat akan mendapat reaksi luas yang akan menuai kecaman.
“Kebijakan ini pasti akan mendapat reaksi luas yang akan menuai kecaman di PBB dan berdampak secara hukum internasional,” ujarnya dalam keterangan yang diterima hidayatullah.com, Selasa malam (07/02/2017).
Terkait hal itu, Arya juga menyatakan, Netanyahu sebagai Perdana Menteri Israel tidak boleh membiarkan garis keras dari koalisinya mengendalikan dirinya. Kebijakan ini, menurutnya, jelas merupakan sarana untuk “melegalkan pencaplokan” tanah Palestina.
Resolusi Tak Akan Pernah Hentikan Penjajah Israel Rampas Tanah Palestina
“Saya memandang semua faksi di Palestina akan bersatu menentang kebijakan ini dan membuat proses solusi dua negara atau gencatan senjata kembali terganggu,” ungkapnya.
Direktur Madani Center Development International Studies (Macdis) ini menambahkan, pemerintah RI berdasarkan amanat konstitusi perlu membantu lobi internasional sejalan dengan sikap pemerintah dan parlemen Palestina.
Bahwa PM Benjamin Netanyahu, para ekstremis Israel, dan pemerintahan koalisi rasisnya telah sengaja melanggar hukum dan menghancurkan dasar-dasar dari solusi dua negara dan peluang untuk perdamaian dan stabilitas.
“Sikap ini harusnya juga akan lebih populer trennya di komunitas internasional, terlebih Koordinator Khusus untuk Proses Perdamaian Timur Tengah di PBB, Nickolay Mladenov juga telah mengatakan kebijakan ini akan memiliki konsekuensi sanksi bagi Israel dan sangat mengganggu prospek perdamaian Palestina-Israel,” pungkas Arya.
Sebelumnya, Israel menerbitkan peraturan yang melegalkan sekitar 4.000 rumah pemukiman ilegal, karena dibangun di atas tanah Palestina di Tepi Barat. Voting di Knesset (Parlemen) Israel yang memenangkan secara tipis keputusan tersebut (60-52) menunjukkan pengabaian terhadap aspirasi komunitas internasional yang melarang pembangunan pemukiman ilegal di tanah Palestina.*