Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Keterangan Saksi Dapat Meringankan Terdakwa Kasus Ciketing

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 3 Januari 2011 10:28
Bagikan
Murhali Barda dan kuasa hukum saat mendengar keterangan saksi
Bagikan

Hidayatullah.com–Sidang lanjutan kasus bentrokan Ciketing yang melibatkan Ketua nonaktif Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya dan 12 terdakwa lainnya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (3/1) pagi. Sidang sempat molor selama satu jam dari rencana awal yakni mulai pukul 9.00 WIB.

Agenda sidang yang digelar di ruang sidang Tirta ini adalah mendengarkan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang yang dipimpin Hakim Wasdi Permana ini hanya 3 saksi yang hadir dari 14 saksi yang diundang. Ketiga saksi yang hadir tersebut adalah Rully Rukman, Edy Suryo, dan Galih Setiawan.

Dalam keterangannya, saksi Edy yang merupakan warga Ciketing, meringankan terdakwa Murhali. Edy mengatakan bentrok Ciketing berawal dari pengeroyokan seorang wartawan oleh massa Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).

”Bentrokan berawal dari pengeroyokan seorang wartawan yang sedang melintas oleh massa HKBP, ” kata Edy dalam persidangan.

Setelah pengeroyokan wartawan itu, kata Edy, barulah terjadi adu mulut antara puluhan massa HKBP dengan 3 orang berkopiah putih. Mereka yang berkopiah putih ini menanyakan ke massa HKBP kenapa orang yang sedang melintas ditendang hingga terjerambab.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Edy juga memberikan keterangan bahwa ia sama sekali tak melihat terdakwa Murhali berada di TKP. Keterangan saksi Edy ini  disambut pekikan takbir oleh massa pendukung terdakwa Murhali yang memadati ruang persidangan.

Sementara saksi Rully dan Galih memberikan keterangan secara datar. Rully adalah warga yang secara kebetulan saat kejadian melintas di TKP. ”Saat itu saya baru saja mengantar anak saya berenang di Bekasi Timur Regency,” kata Rully.

Rully tak tahu persis siapa yang dikeroyok dan siapa yang mengeroyok. Ia mengaku saat itu hanya fokus mengendarai mobil dan sesegera mungkin untuk sampai ke rumah. ”Saya takut mobil saya kena sasaran. Mobil baru saya beli satu bulan,” katanya.

Saksi Galih adalah anggota kepolisian yang saat itu bertugas untuk mengamankan kebaktian jemaat HKBP. Ia tak tahu persis tentang kronologis kejadian. Dengan bersepeda motor Galih ikut mengantar Asia Lombantoruan, korban penusukan ke RS terdekat. Ikut juga bersama Galih Pendeta Luspida Simanjuntak. Galih, Asia, dan Luspida ke RS dengan satu sepeda motor.

Munarman, SH, salah seorang kuasa hukum Murhali seusai sidang mengatakan bahwa keterangan saksi yang diajukan JPU justru meringankan Murhali.

”Dari keterangan saksi Edy jelas meringankan terdakwa. Awalnya kan memang pemukulan wartawan. Tapi entah kenapa berita pemukulan wartawan oleh HKBP itu tidak dimuat media?” kata Munarman kepada wartawan.

Itu artinya, tambah Munarman, opini menghadang peribadatan jemaat HKBP itu sama sekali tidak ada. Munarman mengharapkan agar ada pihak yang melaporkan kasus pengeroyokan wartawan oleh massa HKBP ini ke pihak kepolisian.

Sebagaimana diketahui, insiden Ciketing yang terjadi pada 12 September 2010 menyebabkan bentrok kelompok massa dengan jemaat Huria Batak Protestan Pondok Timur Indah (HKBP-PTI) di Kampung Ciketing Asem, Kecamatan Mustika Jaya Bekasi, Jawa Barat. Akibat peristiwa ini, beberapa orang dari kedua belah pihak terluka.

Seorang anggota HKBP bernama Asia Lombantoruan mengalami luka tusukan pisau. Insiden itu dipicu penolakan warga atas pendirian gereja HKBP-PTI. Mereka menilai pembangunannya melanggar surat keputusan bersama (SKB) dua menteri mengenai pendirian rumah ibadah.

Kejadian ini menyebabkan Murhali didakwa melakukan penghasutan. Tim JPU mendakwa Murhali dengan tiga pasal berlapis. Ketiga pasal itu adalah pasal 170 tentang penganiyayaan secara bersama-sama, pasal 160 tentang penghasutan, dan 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Murhali terancam hukuman 7 tahun penjara.

Sidang akan dilanjutakan Kamis (6/1/2011) dengan agenda mendengarkan kembali keterangan para saksi.  [syaf/hidayatullah.com]

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Di Balik Kerusuhan Ciketing
Tulisan selanjutnya Umat Islam Diimbau “Bangun Tidur”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Jenderal ‘Israel’ Naik Pangkat Usai Bunuh Anak Palestina, Kini Dipecat karena Skandal Moral

Berita
8 Juni 2026 20:30
Turki: Insya Allah Kita akan Saksikan Pembebasan Baitul Maqdis
Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
Kemendikdasmen Siapkan Kurikulum PAUD untuk Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun
‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat

Terbaru

  • Kemendikdasmen Siapkan Kurikulum PAUD untuk Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun
  • MUI Kembali Dorong Undang-Undang Ketahanan Keluarga untuk Perkuat Fondasi Bangsa
  • Jenderal ‘Israel’ Naik Pangkat Usai Bunuh Anak Palestina, Kini Dipecat karena Skandal Moral
  • Haedar Nashir: Reformasi Pendidikan Harus Bertumpu pada Tradisi Ilmu dan Kebijakan yang Berkelanjutan
  • Timur Tengah Kian Memanas, Iran Tutup Wilayah Udara usai Serangan ke ‘Israel’
  • BPJPH Dorong Pelaku Usaha Urus Sertifikat Halal Jelang Wajib Halal 2026
  • Emil Salim Dorong MUI Perluas Dakwah Ekologis ke Kalangan Menteri Kabinet
  • Turki: Insya Allah Kita akan Saksikan Pembebasan Baitul Maqdis
  • MUI: Kasus Hukum di BGN Harus Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Integritas Pengelola
  • Penjajah ‘Israel’ Lancarkan Serangan di Berbagai Wilayah Gaza, 10 Orang Syahid

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?