Hidayatullah.com– Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KA KAMMI) meminta, agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi panutan kepatuhan hukum dalam aturan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Bukan menjadi contoh buruk bagi rakyat untuk tidak menaati hukum,” tulis KA KAMMI dalam rilisnya yang diterima hidayatullah.com Jakarta, Ahad (12/02/2017).
LBH: Sangat Tak Berdasar Hukum, Alasan Mendagri Tunda Berhentikan Sementara Ahok
Karenanya, KA KAMMI mendesak, Presiden Jokowi segera menerbitkan Kepres pemberhentian Ahok sebagai Gubenur DKI Jakarta selambat-lambatnya pada Senin, (13/02/2017).
Apabila sampai tenggat itu belum dilaksanakan, KA KAMMI mendesak agar DPR RI segera melakukan sidang paripurna, untuk menyatakan Presiden melanggar hukum, untuk selanjutnya disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi agar memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran hukum Presiden.
Presiden Jokowi Diminta Segera Berhentikan Sementara Ahok, agar tak Terkesan Pilih Kasih
Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 83 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur, bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah harus diberhentikan sementara jika didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebelumnya, Ahok telah menjadi terdakwa kasus penistaan agama dengan dakwaan Pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP.*