Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Terkait Ahok, Presiden Diminta Beri Contoh Patuh Hukum

Ahmad
Terakhir diupdate: 13 Februari 2017 09:24 9:24 am
Ahmad
Dipublikasikan 13 Februari 2017 09:24
Bagikan
Presiden Joko Widodo dan Ahok.
Bagikan

Hidayatullah.com– Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KA KAMMI) meminta, agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi panutan kepatuhan hukum dalam aturan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Bukan menjadi contoh buruk bagi rakyat untuk tidak menaati hukum,” tulis KA KAMMI dalam rilisnya yang diterima hidayatullah.com Jakarta, Ahad (12/02/2017).

LBH: Sangat Tak Berdasar Hukum, Alasan Mendagri Tunda Berhentikan Sementara Ahok

Karenanya, KA KAMMI mendesak, Presiden Jokowi segera menerbitkan Kepres pemberhentian Ahok sebagai Gubenur DKI Jakarta selambat-lambatnya pada Senin, (13/02/2017).

Apabila sampai tenggat itu belum dilaksanakan, KA KAMMI mendesak agar DPR RI segera melakukan sidang paripurna, untuk menyatakan Presiden melanggar hukum, untuk selanjutnya disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi agar memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran hukum Presiden.

Presiden Jokowi Diminta Segera Berhentikan Sementara Ahok, agar tak Terkesan Pilih Kasih

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 83 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur, bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah harus diberhentikan sementara jika didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sebelumnya, Ahok telah menjadi terdakwa kasus penistaan agama dengan dakwaan Pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok terdakwaBasuki Tjahaja PurnamaGubernur (non-aktif) DKI JakartaJabatanJokowiJokowi-Ahokkasus Ahokkebijakan pemerintahPemberhentian sementara Ahokpenistaan agamaPilkada DKI Jakarta 2017Presiden Jokowiproses hukumterdakwa Ahokundang-undangUU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ini Pesan Habib Rizieq pada Pemimpin Negeri dalam Tausyiah Nasional 112
Tulisan selanjutnya Pemuda Muhammadiyah: Hukum Telah Dimatikan oleh Kuasa Politik

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang

Berita
13 Oktober 2026 17:01
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya

Terbaru

  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?