Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Presiden Jokowi Diminta Segera Berhentikan Sementara Ahok, agar tak Terkesan Pilih Kasih

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 8 Februari 2017 23:09 11:09 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 8 Februari 2017 23:08
Bagikan
Surat dari LBH Street Lawyer kepada Presiden Jokowi
Bagikan

Hidayatullah.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo diminta segera memproses dan melakukan pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatannya sebagai Gubernur (non-aktif) DKI Jakarta.

Demikian disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer dalam “Surat Terbuka kepada Presiden dan Mendagri, Ahok tidak Juga Diberhentikan Sementara”, disampaikan di Jakarta, Rabu (08/02/2017).

Permintaan itu, jelas LBH Street Lawyer, disampaikan kembali di antaranya agar jangan sampai terkesan ada perlakuan khusus terhadap Ahok dari pemerintah pusat.

LBH itu meminta pemerintah memberhentikan sementara Ahok sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).

“Surat terbuka ini  kami sampaikan dengan berdasarkan hukum dan untuk kepentingan penegakan hukum di Republik Indonesia,” sebutnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Tolak Ahli Agama Dinilai Kerugian Besar Bagi Ahok

Sebelumnya, secara resmi, permintaan pemberhentian Ahok sudah dilayangkan LBH Street Lawyer kepada Presiden Jokowi melalui surat dengan Nomor : 147/SL-PRESIDENRI/XII/12 tertanggal 13 Desember 2016.

“Sampai dengan saat ini, Presiden tidak juga memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya,” sebutnya.

Padahal, tambah LBH itu, permintaan tersebut jelas sesuai rumusan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 83 ayat (1), sebutnya, berbunyi:

“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Advokat: PH Ahok Laporkan 4 Saksi karena ‘Panik dan Mulai Ketakutan’

“Ahok wajib diberhentikan sementara oleh Presiden karena statusnya sebagai terdakwa,” tegas LBH itu.

Ahok saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus penistaan agama. Ia dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berdasarkan dua pasal itu, Ahok diancam pidana selama-lamanya 5 tahun dan/atau 6 tahun.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok laporkan saksiAhok menghina al-QuranAhok terdakwaBasuki Tjahaja PurnamaJokowikasus AhokLBH Street LawyerPemberhentian sementara Ahokpengacara Ahokpengadilanpenistaan agamaproses hukumsidangsidang Ahokterdakwa AhokTim Pengacara Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Komnas HAM: Polri Harus Terbuka Jelaskan Agenda Sesungguhnya dari Pendataan Ulama
Tulisan selanjutnya Muslim Arakan Hadapi Kesulitan Baru di Bangladesh

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Berita
30 Mei 2026 13:05
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?