Hidayatullah.com—Tuduhan adanya tindak pidana pencucian uang (oleh Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua (Yayasan Justice For All), Adnin Armas dikatakan Kuasa Hukumnya, A. Al-Khatiri seperti jauh panggang dari api.
“Karena pencucian uang itu harus ada predikat crime (kejahatan aslinya) dulu, kejahatan pokoknya dulu. Itupun dilakukan oleh penyumbang, bukan penerima, dan itu tidak ada,” ungkapnya kepada hidayatullah.com di Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) Jakarta Pusat, Rabu (15/02/17).
Al-Khatiri juga mempertanyakan soal tuduhan pencucian uang pada kliennya, maka harus ada yang melaporkan (pelapor, red).
“Kalau memang ada pencucian uang ini kan ada pelapornya,” lanjutnya.
Al-Khatiri juga menjelaskan bahwa Yayasan Justice For All mempunyai tujuan mukia, mengelola uang infaq, shadaqah dan kemaslahatan umat.
“Karena gerakan ini (GNPF-MUI) luar biasa. Dan yayasan ini anggaran dasarnya salah satu tujuannya mengelola infaq, shadaqah dan kemaslahatan umat,” pungkasnya.
Baca: Dini Hari, Polisi Geledah Rumah Kerabat Dekat Ketua GNPF-MUI
Lagi pula, kata Al Katiri, sampai saat ini tak ada penyumbang dan donator yang mengaku keberatan atas transaksi ini. Selain itu, pihak yayasan juga tak ada yang dirugikan dan memanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Lalu di mana letak salahnya?”
Seperti diketahui, hari ini Adnin Armas hadir memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Panggilan tersebut merupakan lanjutan dari panggilan kedua. Sebelumnya, hari Sabtu (11/02/2017) ia sudah diperiksa.*/Ali Muhtadin