Hidayatullah.com–Ahli agama dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU), Miftachul Akhyar, menyatakan, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama, sudah terbukti menistakan agama dengan menyebut kata “dibohongi pakai Al-Maidah ayat 51”.
“Dalam bagian itu sudah masuk penistaan agama karena menganggap Surat Al-Maidah ayat 51 itu seakan-akan membohongi,” kata Akhyar, dalam lanjutan sidang penistaan agama, dengan terdakwa Purnama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, dikutip Antaranews, Selasa, 21 Februari 2017.
Baca: Tetap Fokus Kawal Sidang Ahok, Umat Diminta Jangan Teralihkan Isu
Dia mengatakan, di dalam Surat Al-Maidah ayat 51 disebutkan larangan untuk memilih pemimpin selain pemeluk agama Islam, yaitu Kristiani dan Yahudi.
“Ini sesuai dengan surat-surat lain yang mempunyai makna sama dengan Al-Maidah ayat 51, seperti dalam Surat An-Nisaa ayat 140 dan Surat Ali-Imran sehingga apabila tidak dijalankan maka mereka berada di jalan yang sesat,” ucap Akhyar.
Dia menerangkan, terdakwa Ahok dalam perkara dugaan penistaan agama, telah dua kali melakukan kesalahan. Pertama, Ahok merupakan orang non muslim yang telah menafsirkan ayat Al-Quran. Kedua, Ahok juga sudah menyebut ayat Al-Maidah sebagai ayat untuk membohongi mayarakat.”Apalagi, tafsir (yang dikeluaran Ahok) ini adalah tafsir yang sesat,” tuturnya.
Baca: Ahli-ahli pada Sidang ke-10 Kuatkan Dakwaan Ahok Nista Agama
Kiai Miftahul Akhyar mengaku mendapatkan tugas dari PBNU untuk menjadi saksi ahli, berdasarkan surat tugas bernomor 1038/A.II.03/11/2016, tertanggal 10 November 2016.
Selain dia, jaksa juga dijadwalkan memanggil ahli agama lain, Yunahar Ilyas, dan ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir.*