Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PBNU Menilai Ahok Terbukti Menistakan Agama

Ahmad
Terakhir diupdate: 21 Februari 2017 17:48 5:48 pm
Ahmad
Dipublikasikan 21 Februari 2017 17:48
Bagikan
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH Miftachul Akhyar
Bagikan

Hidayatullah.com–Ahli agama dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU), Miftachul Akhyar, menyatakan, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama, sudah terbukti menistakan agama dengan menyebut kata “dibohongi pakai Al-Maidah ayat 51”.

“Dalam bagian itu sudah masuk penistaan agama karena menganggap Surat Al-Maidah ayat 51 itu seakan-akan membohongi,” kata Akhyar, dalam lanjutan sidang penistaan agama, dengan terdakwa Purnama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, dikutip Antaranews, Selasa, 21 Februari 2017.

Baca: Tetap Fokus Kawal Sidang Ahok, Umat Diminta Jangan Teralihkan Isu

Dia mengatakan, di dalam Surat Al-Maidah ayat 51 disebutkan larangan untuk memilih pemimpin selain pemeluk agama Islam, yaitu Kristiani dan Yahudi.

“Ini sesuai dengan surat-surat lain yang mempunyai makna sama dengan Al-Maidah ayat 51, seperti dalam Surat An-Nisaa ayat 140 dan Surat Ali-Imran sehingga apabila tidak dijalankan maka mereka berada di jalan yang sesat,” ucap Akhyar.

Dia menerangkan, terdakwa Ahok dalam perkara dugaan penistaan agama, telah dua kali melakukan kesalahan. Pertama, Ahok merupakan orang non muslim yang telah menafsirkan ayat Al-Quran. Kedua, Ahok juga sudah menyebut ayat Al-Maidah sebagai ayat untuk membohongi mayarakat.”Apalagi, tafsir (yang dikeluaran Ahok) ini adalah tafsir yang sesat,” tuturnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Ahli-ahli pada Sidang ke-10 Kuatkan Dakwaan Ahok Nista Agama

Kiai Miftahul Akhyar mengaku mendapatkan tugas dari PBNU untuk menjadi saksi ahli, berdasarkan surat tugas bernomor 1038/A.II.03/11/2016, tertanggal 10 November 2016.

Selain dia, jaksa juga dijadwalkan memanggil ahli agama lain, Yunahar Ilyas, dan ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir.*

 

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ahli agamaahokBasuki Purnamadibohongi pakai Al-Maidah ayat 51Gubernur DKI JakartaKH Miftachul Akhyarmenistakan agamaPBNUPengurus Besar Nahdlatul Ulamapenistaan agamasidang Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya The Preparedness Check [1]
Tulisan selanjutnya The Preparedness Check [2]

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

Berita
16 Oktober 2026 14:29
Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Serangan Drone Paramiliter Sudan Tewaskan 41 Orang Dekat Perbatasan Ethiopia

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?