Hidayatullah.com– Nelayan di Aceh punya sebuah tradisi unik. Yaitu, selama lebaran, para nelayan berpantang melaut. Begitu pula selama Hari Raya Idul Fitri 1440H, ribuan nelayan di Kabupaten Aceh Barat, Aceh, tidak melaut untuk mencari ikan.
Aturan tersebut berlaku sudah secara turun-temurun, hingga saat ini masih diberlakukan bagi masyarakat nelayan di Aceh.
“Bagi masyarakat Aceh, melaut pada tanggal 1 sampai 3 Syawal memang tidak diperbolehkan secara agama. Ini adalah pantangan yang tidak boleh dilanggar sama sekali,” ujar Panglima Laut Kabupaten Aceh Barat Amiruddin, Kamis (06/06/2019) kutip INI-Net semalam.
Sejak aturan adat itu diberlakukan, saat ini nelayan di Aceh tidak lagi berani melaut. Sebab, jika ada nelayan yang melanggar aturan adat, akan lebih mudah terpantau oleh para nelayan lainnya, bahkan ada pengawasan secara khusus.
Baca: Jodoh di Bulan Syawal
Baca: Muslim Sri Lanka Berlebaran di Tengah Kontrol Ketat Keamanan
Apabila ada nelayan yang ditemukan nekat melaut pada hari pantangan, akan diberi sanksi tegas secara adat terhadap pelanggar tersebut.
Sanksi itu, jelas Amiruddin, berupa penyitaan alat tangkap, penyitaan kapal, dan denda dalam bentuk uang tunai atau denda ternak berdasarkan keputusan hukum adat laut yang berlaku di Tanah Rencong.
“Sanksi ini juga tidak hanya berlaku bagi para nelayan, tetapi siapa pun yang berani melanggar pantangan melaut, tetap akan diberi sanksi. Sekali pun pelanggarnya adalah pihak perusahaan atau pihak terkait lainnya,” jelasnya.
Selama ini, ada sejumlah nelayan di Kabupaten Aceh Barat yang sudah dikenai hukum adat karena melanggar pantangan. Akan tetapi, jumlahnya tidaklah banyak sebab rata-rata para nelayan enggan mengambil risiko.
Selain pantangan melaut selama hari raya, masyarakat nelayan di Aceh juga punya hari pantang melaut pada hari lainnya. Misalnya, setiap hari Jumat dan setiap tanggal 26 Desember.
Tanggal 26 Desember diperingati sebagai hari duka bagi masyarakat Aceh, mengenang musibah gempa bumi dan gelombang tsunami yang terjadi pada tanggal 26 Desember 2004. Diketahui, tsunami Aceh tersebut merenggut banyak korban jiwa dan harta benda masyarakat.*