Hidayatullah.com – Islahudin Akbar atau IA merasa heran dirinya dijadikan tersangka oleh kepolisian karena membantu mengambilkan dana umat dari bank yang disalurkan oleh masyarakat kepada Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF)-MUI untuk menyukseskan agenda Aksi Bela Islam I dan II beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, tidak ada yang dilanggar olehnya saat diberikan kuasa untuk mengambil dana tersebut di bank.
“Secara aturan bank sudah memenuhi SOP. Tidak ada yang dilanggar,” ujar IA kepada hidayatullah.com, di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (23/02/2017).
Baca: Islahudin: Aneh Bantuan Kemanusiaan ke Suriah Dikaitkan GNPF-MUI
IA menjelaskan, siapapun bisa mengambilkan uang tersebut asalkan diberikan kuasa oleh nasabah atau pemilik rekening.
“Ada blangkonya, nasabah sudah menandatangi dan bisa dikuasakan kepada siapa saja. Kebetulan saya yang dimintai tolong,” ucapnya.
IA menampik, jika dalam proses pengambilan dana itu ia dalam posisi sebagai pegawai bank yang bertugas memudahkan pengambilan.
Pria yang merupakan jamaah pengajian beberapa ustadz kondang seperti KH. Arifin Ilham dan sebagainya ini menyebut, jabatannya di bank tersebut adalah sebagai Manager Network Development yang bertugas membantu membuka dan mengembangkan kantor cabang.
Baca: Pengacara IA: Ada Upaya Perbuatan Mulia Ditarik-tarik Supaya Jahat
“Saya sendiri tidak ada jabatan di GNPF, apalagi di Yayasan (Keadilan Untuk Semua). Jadi hanya dimintai tolong untuk mengambil uang GNPF dan kebetulan saya juga pegawai di sana. Tapi kapasitas mengambil uang sebagai sukarelawan saja. Ini inisiatif pribadi yang simpati atas gerakan ini, itu saja,” jelasnya.
Kuasa Hukum IA, Denny Azani Latief mengatakan, opini yang dihembuskan tentang kliennya ini hanya upaya agar IA bisa dijerat Undang-undang Perbankan.
“Ini hanya surat kuasa pengambilan uang, masuknya bukan UU Perbankan. Tidak ada kerugian atau deviasi. Hanya sebagai pribadi, kebetulan dia pegawai bank di situ,” tandasnya.
Sehingga, terang Denny, tidak ada unsur pidana yang dilanggar oleh IA. Baik tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun predicate crime atau pidana awalnya seperti tuduhan penggelapan, UU Yayasan, maupun UU Perbankan.
Sebelumnya, Endang Rosawati selaku Corporate Secretary BNI Syariah menegaskan, apa yang dilakukan IA murni tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan bidang tugas yang bersangkutan serta institusi BNI Syariah.
“Kami juga berharap proses hukum berjalan adil dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tukas Endang.*