Hidayatullah.com– Seorang dokter asal Suriah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan di Jerman atas dakwaan kejahatan perang dan penyiksaan yang dilakukannya di negeri asalnya di Suriah.
Hakim Christoph Koller di Pengadilan Tinggi Regional Frankfurt, hari Senin (16/6/2025), menilai pembunuhan terhadap dua orang dan penyiksaan terhadap 9 orang yang dilakukan terdakwa antara tahun 2011 dan 2012 sangat keji, sehingga menyatakan tidak ada kemungkinan pembebasan dini bagi terdakwa setelah 15 tahun menjalani hukumannya. Biasanya, terpidana seumur hidup di Jerman diberikan peluang pembebasan dini apabila sudah menjalani masa kurungan 15 tahun.
Pria berusia 40-an tahun itu, yang hanya disebut sebagai Alaa M menurut peraturan privasi di Jerman, ditempatkan di tempat penahanan preventif, lapor kantor berita DPA seperti dilansir Associated Press.
Sejumlah media lain menyebutkan nama pria itu Alaa Mousa.
Di persidangan dikatakan bahwa Alaa melakukan tindak kejahatannya di sebuah rumah sakit militer di kota Homs, pada masa awal pecah perang saudara 2011. Hakim mengatakan dokter itu memiliki kecenderungan sadistis dan menunjukkan sifat itu saat melakukan penyiksaan. “Terlebih, terdakwa menikmati tindakan melukai orang yang lemah dan rendah nilainya menurut pandangan dia,” kata Koller seperti dilansir DPA.
Di dalam persidangan, yang digelar hampir tiga setengah tahun, para korban mengaku mendapat berbagai penyiksaan, termasuk dipukul, ditendang, serta bagian tubuh yang terluka disulut api, lapor DPA.
Koller menekankan bahwa tanpa kemauan dan keberanian para saksi untuk membeberkan penderitaan mereka, fakta-fakta kasus tersebut tidak dapat diklarifikasi.
Alaa tinggal di Jerman selama sepuluh tahun dan bekerja sebagai dokter bedah ortopedi do sejumlah klinik, paling akhir di Bad Wildungendi bagian utara Hesse.
Pada musim panas 2020, dia ditangkap setelah beberapa orang korbannya mengenalinya di layar televisi dari sebuah dokumenter tentang Homs, lapor DPA.
Dokter itu menyiksa para tahanan yang merupakan bagian dari kelompok oposisi penentang rezim Bashar Assad.
Persidangan kasusnya dimulai pada Januari 2022, di mana Alaa menyatakan dirinya tidak bersalah dan mengklaim dirinya sebagai korban konspirasi.
Keputusan kasus ini belum final, karena masih ada peluang banding.*