Hidayatullah.com–Perang terhadap pungutan liar (pungli) terus ditabuh Pemerintah Kota Depok. Sebagai bukti keseriusan Pemkot Depok memberantas praktik pungli, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengukuhkan Unit Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungli Depok.
Satgas Saber Pungli Depok beranggotakan lintas instansi antara lain dari, Pemerintah Kota Depok, kepolisian, kejaksaan, serta ahli dari Universitas Indonesia (UI).
Mohammad Idris mengatakan, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus berperan aktif menjalankan pelayanan tanpa pungli. Karena itu, ujar Idris, fungsi pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus bisa memberikan kepuasan.
“Indikator pelayanan yang baik dapat dilihat dari tingkat kepuasan masyarakat,” tegasnya, di aula lantai 5 Gedung Balaikota Depok, Kamis (09/03/2017) dalam rilisnya kepada redaksi.
Idris mengatakan, pengukuhan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 87/2016, tentang Satgas Saber Pungli yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungli dalam Penyelengaraan Pemerintahan Daerah.
Baca: Kunjungi Hidayatullah Depok, Gubernur Jawa Barat Imami Shalat
Mohammad Idris menambahkan, Satgas Saber Pungli ini merupakan perwujudan dari reformasi di bidang hukum. Ini dilakukan sebagai langkah percepatan pemulihan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan, serta untuk pembangunan budaya hukum.
“Besar harapan saya untuk dapat tercipta kondisi pemerintahan yang bersih dan berwibawa, serta berkelanjutan,” jelasnya.
Idris juga meminta pihak terkait untuk mensosialisasikan keberadaan Satgas Saber Pungli, sehingga masyarakat dapat memahami sampai mana batas-batas yang dinamakan pungli.
“Saya percaya tim Satgas Saber Pungli dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan terukur, dengan tanggung jawab dan kewenangannya masing-masing,” pungkas Idris.*