Hidayatullah.com– Pakar Hukum dari Universitas Indonesia, Heru Susetyo, menyatakan bahwa definisi terorisme sampai saat ini masih liar. Bahkan tidak ada yang sepakat dalam satu kesepakatan.
Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam acara diskusi publik bertemakan Kriminalisasi Pengelolaan Dana Kemanusiaan di Indonesia di Universitas Indonesia, Depok, Kamis (16/03/17) siang.
“Tidak ada kesepakan definisi (terorisme) di PBB, versi Amerika, semua berbeda, cenderung sesuai konteks budaya masing-masing,” ungkapnya.
Heru menyoroti tentang terorisme yang sering dinisbatkan kepada satu kelompok agama saja, terutama agama Islam.
“Padahal teroris juga banyak di kelompok lain, ada di semua suku, bangsa, agama,” tandas alumni Master of International Human Rights Law di Northwestern Law School, Chicago ini.
Seolah-olah, kata Heru, jihadis diidentikkan dengan teroris. Ia juga menyebut sampai saat ini istilah teroris mempunyai definisi yang sifatnya liar dan kenyal.
Padahal, menurut doktor bidang Human Rights and Peace Studies di Mahidol University, Bangkok – Thailand ini, definisi tersebut, hanya ada beberapa hal yang disepakai oleh semua pihak.
“Ada 4 hal yang orang sepakat. Defenisi teroris adalah kekerasan, disengaja, korbannya sipil, dan targetnya ketakutan,” kata Heru.*/Ali Muhtadin