Hidayatullah.com — Amerika dan mayoritas negara di Eropa berdalih tidak bisa menindak aksi-aksi intoleransi dan penodaan suatu ajaran seperti peredaran film “Innocence of Moslem” (IOM) karena belum memiliki undang-undang yang mengaturnya. Yang menarik, dengan demokrasinya, AS memberikan hak kebebasan berbicara (freedom of speech), meski itu menodai agama dan keyakinan banyak orang.
Demikian pernyataan Sekjen PP Hidayatullah Abu A’la Abdullah menyikapi tingginya aksi menentang penodaan terhadap ajaran agama Islam yang dilakukan kelompok Islam-phobia di sejumlah negara, tak terkecuali di Indonesia.
“Prinsip freedom of speech AS sudah kebablasan dan melampaui bata. Kalau dalihnya belum punya undang-undang yang mengatur batasan kebebasan berekspresi, ya lucu. Seharusnya mereka bisa membuat undang-undangnya. Kalau tidak, maka penghinaan dan sikap intoleransi akan terus-terusan terjadi dan selalu dibiarkan,” katanya kepada hidayatullah.com, Kamis (20/09/2012).
Sebelumnya telah ada aksi penghinaan terhadap agama Islam seperti pembakaran Al-Qur’an di Amerika, kartun Nabi Muhammad di Denmark, Gert Wilders di Belanda, kartun Nabi Muhammad oleh mingguan Prancis Charlie Hebdo, dan lain-lain. Yang juga tidak ada satu pun dari pelaku yang ditindak.
Abu menilai, Amerika selalu berkampanye tentang pentingnya Hak Asasi Manusia (HAM). Namun ketika HAM itu melanggar yang lain, AS justru tidak bisa bertindak apa-apa.
“Film itu telah menodai dan meruntuhkan kampanye toleransi yang telah mereka gembar-gemborkan sendiri tapi faktanya sama sekali tak bisa menghargai serta menjunjung tinggi heteroginitas,” imbuhnya.
Di sisi lain, Abu mendesak pemerintah untuk melindungi masyarakat dari adanya upaya upaya adu domba. Sebab, jelas dia, film tersebut agenda besarnya adalah untuk memecah belah umat. Kita berharap agar komponenan tokoh umat dan bangsa bersatu, imbaunya.
“Jangan terpancing dengan bertindak kontra produktif yang dapat mengurangi kewibawaan umat Islam.”
Memamg protes harus dilakukan oleh semua komponen dengan berbagai cara yang baik, terus menerus, hingga penistaan terhadap Islam hilang. Namun dengan catatan, harus dilakukan dengan baik dan tidak melanggar hukum, ujarnya.*