Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ketua Muhammadiyah: Membeli Rokok Pemborosan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 30 Maret 2017 21:59 9:59 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 30 Maret 2017 21:50
Bagikan
Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas dalam diskusi tentang rokok di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (30/03/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof Yunahar Ilyas menyatakan, keputusan Muhammadiyah tentang haramnya merokok berpegang pada al-Qur’an yang melarang seseorang mencelakakan diri sendiri.

Hal itu disampaikannya dalam acara diskusi tentang perokok gelaran PP Pemuda Muhammadiyah bekerja sama dengan Indonesia Institute For Social Development (IISD) di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Kamis (30/03/2017).

Baca: Mayoritas Ulama Menghukumi Rokok Haram

Yunahar menambahkan bahwa telah banyak dokter yang sudah mengatakan terkait bahaya rokok.

“Fatwa bahaya rokok sudah keluar dari para dokter yang ahli di bidangnya,” ungkap Yunahar.

Jika sudah diperingati, tegasnya, namun seseorang masih merokok hingga sakit, berarti telah membahayakan diri sendiri.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Mengkritisi dari segi biaya, Yunahar mengatakan bahwa terjadi pemborosan oleh pembeli rokok.

“Dari segi biaya, berapa yang dihabiskan untuk membeli rokok? Nah, ini kena tabdir (mubazir. Red),” lanjutnya.

Baca: “Jika Masih Ada yang Merokok, Bisa Dipecat dari Anggota Muhammadiyah”

Yunahar mengatakan, promosi iklan rokok sangat masif dilakukan bahkan telah dilakukan kaderisasi perokok sedini mungkin. “Kaderisasinya dari SD, SMP,” tandasnya.

Hal tersebut, kata Yunahar, akan memperkaya pemilik perusahaan rokok di atas kerusakan yang terjadi akibat bahaya rokok.* Ali Muhtadin

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bahaya rokokfatwa rokokharamnya merokokhukum rokokiklan rokokKetua PP MuhammadiyahMuhammadiyahormas Islamperokokrokok pemborosanYunahar Ilyas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gunakan Dana Non-Budgeter, Fahri Hamzah Sebut Ahok dalam Pusaran Korupsi
Tulisan selanjutnya 3 Makna Positif Peresmian Barus

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?