Hidayatullah.com– Wakil Ketua Komisi ll DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf, mendesak Panwaslu DKI Jakarta menindak tegas tim sukses, relawan, dan pendukung calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI yang membagikan sembako murah secara besar-besaran di hari tenang Pilkada DKI.
“Panwaslu harus tegas. Tidak boleh tutup mata. Pembagian sembako murah dengan harga yang tidak wajar yang dibagikan secara besar-besaran pada masa tenang adalah bagian dari politik uang yang dilarang berdasarkan Pasal 187A Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” tegas Muzzammil kepada hidayatullah.com Jakarta, Senin (17/04/2017).
Baca: Anies: Kalau Pilkada tidak Bersih Bagaimana Pemerintahannya Bersih
Jika politik uang itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, lanjutnya, maka dapat dilakukan pembatalan pasangan calon berdasarkan Pasal 73 jo 135A Undang-Undang No 10 Tahun 2016.
“Iya paslon dapat dibatalkan. Jika terbukti politik uang atau bantuan itu dilakukan oleh tim sukses, relawan, dan pendukung Paslon secara terstruktur, sistematis, dan masif disebarkan. Apalagi di masa tenang,” ungkapnya.
Kepada penegak hukum, terutama jajaran kepolisian, Muzzammil mendesak agar bersikap profesional, adil, dan netral dalam Pilkada DKI Jakarta.
Baca: Mantan Wakil Ketua KPK: Bagi-bagi Sembako Saat Pilkada Sama dengan Korupsi
Ia mempertanyakan, apakah benar oknum aparat kepolisian langsung yang mengawal sembako murah pasangan Ahok-Djarot.
“Jika benar maka ini jelas merusak citra kepolisian sebagai aparatur sipil negara,” tegasnya. Ruang lingkup tugas Komisi II DPR antara lain pemilu.* Andi